Korupsi Proyek Alkes RSU Ryacudu: Rugikan Negara Rp 1 M, Kejari Kotabumi akan Koordinasi dengan BPK
Feaby/Teraslampung.com Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Yusna Adia, menjelaskan perkembangan kasus korupsi alkes. Kotabumi–Meski sudah ditangani sejak setahun lalu, kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes)...
Feaby/Teraslampung.com
| Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Yusna Adia, menjelaskan perkembangan kasus korupsi alkes. |
Kotabumi–Meski sudah ditangani sejak setahun lalu, kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Ryacudu Kotabumi hingga kini masih ‘mak jelas’ alias jalan di tempat. Belakangan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi, Yusna Adia, mengaku akan minta persetujan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1 miliar.
“Karena kerugian di atas Rp1 M maka harus minta persetujuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red). Yah, kerugiannya di atas Rp1 Miliar,” kata Yusna, usai menerima kunjungan Jaksa Agung, M. Prasetyo, Rabu (17/2) sore.
Yusna menyatakan, akan berusaha menyelesaikan kasus yang telah ditangani pihaknya sejak setahun terakhir bulan ini. Dengan catatan, hasil audit BPK mengenai besaran kerugian negara dalam kasus ini telah diterima oleh pihaknya.
Kasus Korupsi Proyek Alkes RSU Ryacudu Jalan di Tempat
Yusna juga mengaku pihaknya telah mengantongi nama – nama calon tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, ia menolak untuk menyebutkan siapa saja oknum yang tersangkut perkara itu.
“Kalau saya ngomong itu sekarang, (dan mereka) kabur. Nanti, kamu tanggung jawab enggak,” candanya sembari berlalu meninggalkan kerumunan wartawan.
Diketahui, meski nyaris satu tahun lamanya “digarap” oleh pihak Kejaksaan Negeri, Kotabumi, Lampung Utara, kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di RSU Ryacudu Kotabumi tahun 2009 hingga kini belum mengalami perkembangan berarti.
Padahal, pihak Kejaksaan sempat menegaskan bahwa kasus ini akan segera rampung karena hanya menunggu satu alat bukti. Sayangnya, saban kali dikonfirmasi seputar perkembangan kasus tersebut, pihak Kejaksaan selalu mengatakan alasan yang sama yakni masih menunggu hasil audit BPK.

