Konsumsi Narkoba, Dua Warga Desa Kalibening Lampura Ditangkap Polisi
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Kedapatan sedang mengonsumsi sabu, Tedi Darmawan (56) dan Sutrisno (42) ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, di kediaman Tedi di Desa Kalibening, Abung Selatan, Kamis dini hari (5/4...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Kedapatan sedang mengonsumsi sabu, Tedi Darmawan (56) dan Sutrisno (42) ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara, di kediaman Tedi di Desa Kalibening, Abung Selatan, Kamis dini hari (5/4/2018)
“Keduanya ditangkap berkat informasi warga yang memberitahukan kalau kediaman TD sering digunakan sebagai tempat pesta sabu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres, Iptu Andri Gustami di Mapolres, Kamis (5/4/2018).
Barang bukti yang diamankan dari kediaman tersangka TD yakni, berupa sabu sisa pakai lengkap dengan peralatan hisapnya. Sabu itu diperoleh oleh mereka dari seseorang yang berinisial F, warga Lampung Tengah.
Setelah menggerebek kediaman Tedi, anggotanya bergegas menuju kediaman Sutrisno yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Senang, Kotabumi Selatan. Di kediaman Sutrisno inilah mereka menemukan dua paket sabu yang masih utuh.
“Dua paket sabu itu ditemukan di dalam saku celana jins tersangka yang berada di dalam kamar,” tuturnya.
Total barang bukti yang dikumpulkan dari dua lokasi berbeda itu yakni, dua paket sabu, tiga plastik pembungkus sabu, satu centong, satu peralatan hisap sabu (bong), dan dua jarum suntik. Akibat perbuatannya, mereka
”Saat ini kedua tersangka kita amankan di Mapolres Lampung Utara guna mempertanggungjabwakan atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka,” kata Andri Gustam.