Kesbangpol Lampung Gelar Rakor Rencana Aksi Penanganan Gangguan Keamanan
Kepala dinas Badan Kesbangpol Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan BANDARLAMPUNG,Teraslampung.com – Badan Kesbangpol Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi rencana aksi daerah penanganan gangguan keamanan dalam negeri Provi...
| Kepala dinas Badan Kesbangpol Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan |
BANDARLAMPUNG,Teraslampung.com – Badan Kesbangpol Provinsi Lampung menggelar rapat koordinasi rencana aksi daerah penanganan gangguan keamanan dalam negeri Provinsi Lampung Tahun 2015 di Aula Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, Kamis (12/3).
Kepala dinas Badan Kesbangpol Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan menyampaikan berdasarkan Inpres No.1 Th. 2014 bahwa penanganan konflik sosial dilaksanakan dengan tiga langkah, yaitu pencegahan, penghentian (1×24 jam), dan pemulihan.
“Sebagai tindaklanjut Inpres tersebut Pemprov Lampung menerbitkan Kepusan Gubernur Lampung Nomor ; G/22/II.04/HK/2015 tanggal 15 Januari 2015 tentang Rencana Aksi Daerah Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Provinsi Lampung Tahun 2015,” kata dia.
Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan Laporan Aksi Konflik Sosial ke Menko Polhukam RI. Dan mendapatkan peringkat sebagai berikut : B03 Th.2014 Ranking 2, B06 th.2014 Ranking 1, B09 th.2014 Ranking 3, B012 th.2014 (belum ditetapkan rankingnya).
Rakor tersebut dihàrapkan dalam penanganan konflik sosial agar Kab/Kota membantuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan surat keputusan Bupati/Walikota.
Dalam rakor yang dipimpin langsung Kepala Badan Kesbangpol Qodratul Ichwan itu, hadir pula perwakilan dari Korem 043 Garudan Hitam, Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi, Kanwil Depag Propinsi Lampung ,dan SKPD terkait.



