Kedok Pencabul Anak Kandung Terbongkar karena Kecurigaan Istrinya
Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Dedi saat digelandang oleh petugas ke Kantor Polsekta Telukbetung Barat, Bandarlampung. BANDARLAMPUNG-Kapolsekta Telukbetung Barat, Kompol Yudi Taba mengutarakan, terbongkarnya kasus pencabulan yang d...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Tersangka Dedi saat digelandang oleh petugas ke Kantor Polsekta Telukbetung Barat, Bandarlampung. |
BANDARLAMPUNG-Kapolsekta Telukbetung Barat, Kompol Yudi Taba mengutarakan, terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Dedi terhadap korban anak kandungnya sendiri karena diketahui oleh istrinya sendiri.
“Istri tersangka ketika pulang kerumahnya, melihat anaknya sedang tertidur didalam kamar bersama tersangka. Tapi anaknya, sudah tidak mengenakan celana dalam lagi,”kata Yudi Taba kepada wartawan, Rabu (23/12).
Kemudian setelah didekati, lebih kagetnya lagi, ibu korban melihat alat kelamin anaknya sudah membekak dan ada cairan. Ketika coba ditanya, anaknya merasa ketakutan dan menyebut bapak-bapak kepada ibunya. Ibu korban menanyakan hal tersebut kepada tersangka, namun tersangka mengakui tidak mengetahui.
“Karena merasa curiga, keesokan harinya ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Mapolsekta Telukbetung Barat. Dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di daerah Tanjungkarang Barat,”terangnya.
Menurut Yudi, saat dimintai keterangan, awalnya tersangka Dedi mengelak dan membantah tetap tidak mengakui perbuatannya. Ketika diintrogasi lebih mendalam, Dedi akhirnya mengakui perbuatannya bahwa memang benar tersangka yang telah mencabuli korban anak kandungnya
sendiri.
“Tersangka Dedi, mencabuli korban anaknya kandungnya sendiri sebanyak dua kali. Perbuatan bejat tersangka, dilakukannya di rumahnya sendiri,”ungkapnya.
Sementara dari pengakuan tersangka Dedi, dirinya mengakui telah mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun karena khilaf. Perbuatan bejat tersebut, sudah ia lakukan sebanyak dua kali dirumahnya sendiri disaat kondisi rumah sepi dan istrinya sedang tidak
berada di rumah.
“Saya benar-benar khilaf melakukan perbuatan itu, dan saya benar-benar menyesal. Tapi saya melakukannya bukan karena terpengaruh minuman keras atau lainnya,”ungkapnya.
Polisi menangkap tersangka Dedi Irawan (34) di daerah Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, pada Sabtu (19/12/2015) lalu. Tersangka ditangkap karena telah mencabuli anak kandungnya sendiri, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 3 tahun.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari ibu kandung korban atau istri tersangka sendiri. Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita satu lembar celana pendek warna kuning milik korban.



