Kasus Perceraian di Kalangan ASN di Lampung Utara Meningkat

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Kasus perceraian Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2022 meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun 2021, jumlah kasusnya hanya 10 kasus, sedangkan tahun ini, jumlahnya menca...

Kasus Perceraian di Kalangan ASN di Lampung Utara Meningkat
ASN/PNS mengikuti upacara (ilusrasi)

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Kasus perceraian Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2022 meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun 2021, jumlah kasusnya hanya 10 kasus, sedangkan tahun ini, jumlahnya mencapai 13 kasus.

“Tahun 2022 lalu terdapat 13 kasus perceraian yang kami tangani,” kata Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Lampung Utara, M.Ridho Al-Rasyidi mewakili Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M.Erwinsyah Senin (6/3/2023).

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah kasus perceraian ini cenderung meningkat. Sebab, tahun lalu, jumlahnya hanya 10 kasus. Selama dua tahun terakhir, permohonan perceraian ini didominasi oleh kaum perempuan. Dari total 23 kasus tersebut, dua puluh di antaranya berasal dari perempuan.

“Tahun ini saja, hanya tiga permohonan yang datang dari kaum laki-laki,” terangnya.

Ia mengatakan, kebanyakan ASN yang mengajukan permohonan perceraian itu berasal dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Alasan perceraian kebanyakan disebabkan oleh faktor ekonomi dan hubungan yang tak lagi harmonis

“Kedua alasan tersebut yang paling banyak kami temukan dalam permohonan itu,” kata dia.

Menurutnya, sebelum memberikan rekomendasi perceraian, mereka terlebih dulu melakukan mediasi terhadap pasangan yang bermasalah tersebut. Rekomendasi baru diterbitkan jika keduanya memang tak lagi dapat dipersatukan.

“Kalau memang sudah bulat untuk berpisah, terpaksa kami terbitkan rekomendasinya,” jelasnya.