Kasus Pengadaan Alkes, Kejari Kotabumi Masih Tunggu Hasil Audit BPK

Kantor Kejaksaan Negeri Kotabumi Feaby/Teraslampung.com‎ ‎Kotabumi–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara memastikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kerugian ‎‎dalam kasus pengadaan alat kesehatan...

Kasus Pengadaan Alkes, Kejari Kotabumi Masih Tunggu Hasil Audit BPK
Kantor Kejaksaan Negeri Kotabumi

Feaby/Teraslampung.com‎

Kotabumi–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara memastikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan kerugian ‎‎dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes tahun 2009 akan segera didapat dalam waktu dekat.‎

“‎‎Dalam waktu dekat ini hasil audit BPK akan kami terima‎. Hasil koordinasi Ibu Kejari beberapa hari yang lalu, audit itu telah selesai dan telah diketemukan kerugian Negaranya dan hanya tinggal ditanda tangani,” kata kepala seksi intelijen Kejaksaan, Dicky ZHR kepada sejumlah wartawan, ‎Senin (28/4).

Setelah hasil audit itu diterima, kata Dicky, pihaknya akan segera menggelar ekspose internal guna menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.

“Ada kemungkinan yang saat ini dijadikan saksi akan berubah status dengan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Dicky mengatakan, lambannya penanganan kasus yang menghabiskan waktu sekitar 1,5 tahun ini dikarenakan pihak rekanan yang berinisial BH tak pernah datang saat kasus ini ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Padahal, BH sempat datang dan diambil keterangan pada saat kasus ini masih berstatus penyelidikan.

“Kami akan kembali panggil BH dengan batas dua kali pemanggilan lagi. Apabila tidak juga diindahkan maka langkah hukum akan kita berlakukan,” ancam dia.  ‎

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan‎ Negeri Kotabumi, Yusna Adia memastikan bahwa kerugian negara ‎dalam kasus ‎dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSU Ryacudu Kotabumi tahun 2009 mencapai di atas Rp1 Miliar.

“Karena kerugian di atas Rp1 M maka harus minta persetujuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan,red). Yah, kerugiannya di atas Rp1 Miliar,” urai Yusna.

‎Kasus dugaan korupsi Alkes di RSUD Ryacudu Kotabumi tahun 2009 senilai Rp4 miliar ini ditangani oleh pihak Kejaksaan sejak awal tahun 2015. D‎ari 17 item pengadaan Alkes, dua di antaranya diketahui izin edarnya sudah tidak berlaku sehingga terindikasi adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,5 miliar.

 Mencuatnya kasus ini berawal dari temuan BPK. Untuk mengusut kasus ini, pihak Kejari telah memintai keterangan beberapa pihak terkait diantaranya, panitia pemeriksa barang, panitia lelang, bendahara RS, Kepala Ruangan RS, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).