Kasus Korupsi DKP, Anggota DPRD Bandarlampung Dijerat Pasal Berlapis

Zainal Asikin/Teraslampung.com Agus Sujatma pada sidang perdana kasus dugaan korupsi DKP Bandarlampung di PN Tanjungkarang, Kamis (15/10). BANDARLAMPUNG-Agus Sujatma (47) menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang dengan agenda pembacaan...

Kasus Korupsi DKP, Anggota DPRD Bandarlampung Dijerat Pasal Berlapis

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Agus Sujatma pada sidang perdana kasus dugaan korupsi DKP Bandarlampung di PN Tanjungkarang, Kamis (15/10).

BANDARLAMPUNG-Agus Sujatma (47) menjalani sidang perdana di PN Tanjungkarang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (15/10).

Dalam sidang tersebut, oknum anggota DPRD Bandarlampung didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kios mini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung Tahun 2012 yang merugikan negara senilai Rp256 juta lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elis dalam dakwaannya, menjerat Agus Sujatma warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandarlampung itu secara bersama-sama melakukan korupsi dengan Hendrik selaku Direktur CV.Tita Makmur Cahaya (berkas terpisah) dan tiga terpidana lainnya yang sudah divonis lebih dulu, yakni Agus Mujianto (Pejabat Pembuat
Komitmen), Ery dan Chandra.

Dijelaskan Elis, perbuatan yang dilakukan Agus Sujatma, bermula pada 15 Desember 2011, Menteri Kelautan dan Perikanan mengalokasikan dana khusus program pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan mutu dan Pemasaran di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bandarlampung Tahun 2012 sebesar Rp1,77 miliar,

Kepala DKP Bandarlampung, Mansyur Sinaga menunjuk Agus Mujianto sebagai PPK dan Dedi selaku PPTK. Selanjutnya, Agus Mujianto membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan memerintahkan kepada panitia lelang untuk mengumumkan pelaksanaan pekerjaan kios mini tersebut.

Mendengar ada proyek tersebut, Muslimin Arif dari lembaga penyedia elektronik Bandarlampung, memberitahukan kepada Agus Sujatma untuk menawarkan menjadi pemberi modal atau pemilik paket pekerjaan.

Kemudian, Agus Sujatma memberitahukan kepada Ery untuk mencarikan perusahaan yang akan dijadikan kendaraan guna mengajukan penawaran. Lalu, Ery meminjam perusahaan milik Hendrik. Alhasil, lelang tersebut dimenangkan oleh CV milik Hendrik. Proyek tersebut kemudian
dikerjakan, namun, setelah pekerjaan selesai dan telah diserahterimakan, terdapat volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume.

Setelah diaudit oleh BPKP Perwakilan Lampung, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp256,2 juta. Atas perbuatannya itu, Agus Sujatma, dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan primer.

Sementara di dakwaan subsider, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Usai menjalani sidang, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, menjelaskan, tidak dikeluarkannya penetepan penahanan terhadap Agus Sujatma, dengan alasan tidak ditahan oleh penyidik.

“Karena tidak ditahan di tingkat penyidik, jadi kami juga tidak melakukan penahanan dan sudah ada
beberapa pertimbangan dari kami,” kata dia tanpa menyebutkan pertimbangan tersebut.