Kantor Pajak Tanjungkarang Sosialisasi bagi Para Jura Bayar Korem 043/Garudan Hitam
Sosialisasi pajak bagi para juru bayar di lingkungan Korem 043/Garuda Hitam, Rabu (25/2). BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com —Para juru bayar Seluruh Jajaran Korem 043/Gatam dan pejabat Pekas Gabrah 14 Na.2.0406 Korem 043/Gatam mengikuti...
| Sosialisasi pajak bagi para juru bayar di lingkungan Korem 043/Garuda Hitam, Rabu (25/2). |
BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com —Para juru bayar Seluruh Jajaran Korem 043/Gatam dan pejabat Pekas Gabrah 14 Na.2.0406 Korem 043/Gatam mengikuti sosialisasi dari Pejabat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Karang Lampung, Nurwahid Agus Prasetyo, di Kantor Pekas Korem 043/Gatam di Bandarlampung, Rabu (25/2).
Sebagai Ketua Pelaksana Seksi Ekstensifikasi Perpajakan, Nurwahid menjelaskan berbagai hal yang berhubungan tentang Perubahan Peraturan Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Pajak.
Dalam sosialisasi tersebut,k Nurwahid Agus Prasetyo menjelaskan bahwa perubahan perpanjangan pajak ini sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : Per 47/PJ/2008 tentang Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Pajak.
“Untuk mempermudah penyampaian SPT Tahunan orang/ pribadi dapat dilakukan secara e-Filling dengan melalui efiling.pajak.go.id,” kata dia.
Nurwahid berharap, sosialisasi ini dapat mengerti dan memahami tentang tata cara penyampaian pemberitahuan perpanjangan pajak dengan baik dan benar.



