Kantor Bea Cukai Bandarlampung Sita 4.702 Botol Miras Palsu

Zainal Asikin/teraslampung.com Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung, Beni Novri saat tunjukkan miras merk whisky mansion palsu. BANDARLAMPUNG – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan...

Kantor Bea Cukai Bandarlampung Sita 4.702 Botol Miras Palsu

Zainal Asikin/teraslampung.com

Kepala Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung, Beni Novri saat tunjukkan miras merk whisky mansion palsu.

BANDARLAMPUNG – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung, menyita sekitar 4.702 botol minuman keras (miras) palsu dari berbagai merk dan tidak dilengkapi pita cukai, Rabu (2/3/2016).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung, Beni Novri mengatakan, ribuan botol minuman keras (miras) yang disita karena tidak dilekati dengan pita cukai. Ribuan botol miras tersebut, disita dari mobil L-300 pengangkut miras dan gudang penyimpanan miras di Dusun Pecuk, Lampung Timur, pada Januari 2015 lalu.

“Dari jumlah 4.702 botol miras, ada sekitar 2.028 botol miras merk Whisky Mansion yang isi didalamnya palsu,”kata Beni kepada wartawan, Rabu (2/3/2016).

Menrut Beni Novri, selain ribuan botol miras yang disita, pihaknya juga menyita pita cukai bekas sebanyak 641 keping. Pita cukai bekas yang disita ini, milik seseorang berinisial SY yang sekaligus sebagai pemilik barang dan gudang miras.

“Nilai barangnya mencapai Rp 724.600.000, sedangkan potensi kerugian negara dari pungutan cukai senilai Rp 92.358.265,”ungkapnya.

Beni mengatakan, perkara tersebut sedang dalam proses penyidikan, pemilik barang berinisial SY telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini, SY telah ditahan dan dititipkan di Lapas kelas 1 Bandarlampung,”katanya.