Ini Hasil Pemeriksaan Tim Otda Pemprov Lampung Terkait Desa Subik
Feaby|Teraslampung.com Bandarlampung–Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyeriusi dugaan pelanggaran dalam pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Subik, Lampung Utara. Persoalan itu akan ditangani oleh Inspektorat Provinsi Lampung. “T...

Feaby|Teraslampung.com
Bandarlampung–Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyeriusi dugaan pelanggaran dalam pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Subik, Lampung Utara. Persoalan itu akan ditangani oleh Inspektorat Provinsi Lampung.
“Terkait tindak lanjut pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa Subik, coba tanyakan pada Inspektorat Provinsi Lampung,” jelas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung, Binarti Bintang, Senin (15/5/2023).
Apa yang disampaikannya tersebut mengacu pada instruksi Gubernur Lampung yang dituangkan dalam nota dinas yang ditujukan pada mereka. Dengan instruksi tersebut maka persoalan ini akan ditangani oleh pihak inspektorat.
“Penyelesaiannya ada di inspektorat. (Untuk hasil pemeriksaan tim Otda di Lampung Utara belum lama ini) kami tidak bisa menyampaikannya,” kata dia.
Tak jelasnya penyelesaian polemik Desa Subik membuat Perkumpulan Gerakan Kebangsaan akhirnya turun ke jalan, Kamis (11/5/2023). Mereka menyuarakan tuntutan agar pemkab mencopot Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik dan mengangkat kembali Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik.
Tuntutan itu disuarakan mereka di kantor Pemkab Lampung Utara. Jalannya aksi unjuk rasa yang dikomandoi oleh Ketua PGK Lampung Utara, Exsadi berjalan sedikit memanas. Sebab, mereka sempat ngotot tak ingin pergi jika tidak bertemu dengan Bupati atau Wakil Bupati Lampung Utara terkait tuntutan tersebut. Untungnya, kondisi ini tak berlangsung lama.
“Kami ingin bertemu langsung dengan Bupati atau Wakil Bupati supaya tuntutan kami didengar dan direalisasikan oleh mereka,” tegas Exsadi dalam orasinya.
Kasus Poniran HS ini sendiri bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.
Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medang.
Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.
Tak hanya mencopot Poniran HS, Pemkab juga langsung mengambil kebijakan untuk mengangkat Yahya sebagai Kepala Desa Subik. Alasannya karena Yahya merupakan peraih kedua suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu selisih suara mereka berdua hanya satu suara saja. Pelantikan Yahya dilakukan oleh Wakil Bupati Ardian Saputra pada pekan pertama Desember 2022 lalu.
Meski begitu, Poniran HS masih terus berupaya untuk memperoleh keadilan. Perjuangannya tak sia-sia. Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa proses pengangkatan Yahya bertentangan dengan aturan. Tak hanya itu, Ombudsman Lampung pun turut mengamini hal tersebut meski dalam perjalanannya Ombudsman tak dapat memberikan kesimpulan. Itu dikarenakan persoalan ini ternyata telah ditangani oleh pihak pengadilan. Persoalan ini pun sempat diadukan oleh PGK pada lembaga legislatif. Sayangnya, sampai sekarang, rapat lanjutan mengenai persoalan ini masih belum juga dilakukan oleh pihak DPRD di sana.