Hari Kamis Beradat: Simbolisme Kebijakan? 

Hari Kamis Beradat: Simbolisme Kebijakan? 

Oleh Syarief Makhya*

Pada tanggal 30 Desember 2025, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Lampung Beradat. Kebijakan ini bertujuan untuk melestarikan budaya dan bahasa Lampung dengan mewajibkan penggunaan bahasa Lampung dan pakaian batik Lampung setiap hari Kamis.

Dalam instruksi tersebut, kelompok sasaran kebijakan meliputi ASN yang ada di kantor-kantor pemerintahan baik pemda dan instansi vertikal serta perguruan tinggi. Dengan demikian, instruksi gubernur ini memiliki jangkauan yang terbatas, karena tidak diberlakukan secara umum kepada seluruh masyarakat, melainkan hanya pada institusi-institusi tertentu.

Kebijakan serupa sebenarnya bukanlah hal baru di Provinsi Lampung. Sebelumnya, kebijakan revitalisasi budaya daerah pernah diberlakukan di tingkat kabupaten, seperti di Kabupaten Way Kanan..

Jika dilihat dari latar belakang dikeluarkannya Instruksi Gubernur tersebut, kebijakan ini cukup beralasan, mengingat semakin terpinggirkannya penggunaan bahasa Lampung dalam kehidupan sehari-hari, terutama di kalangan generasi muda dan di ruang-ruang formal. Dominasi bahasa nasional dan bahasa daerah lain di lingkungan pendidikan dan birokrasi telah menyebabkan bahasa Lampung jarang digunakan. Oleh karena itu, kebijakan “Hari Kamis Beradat” dapat dipahami sebagai bentuk intervensi pemerintah daerah untuk menghidupkan kembali simbol, praktik, dan kesadaran kolektif terhadap identitas budaya Lampung.

Persoalannya, apakah instruksi gubernur tersebut akan berhasil, dalam pengertian mampu mendorong penggunaan bahasa Lampung secara berkelanjutan dan tidak sekadar bersifat seremonial. Keberhasilan kebijakan publik tidak hanya diukur dari keberadaan regulasi formal, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut dipahami, diterima, dan dipraktikkan secara konsisten oleh para pelaksana dan kelompok sasarannya.

Dalam konteks ini, kewajiban berbahasa Lampung setiap hari Kamis berpotensi berhenti pada tataran simbolik apabila tidak disertai dengan strategi pendukung yang memadai. Misalnya, tidak semua aparatur sipil negara, pendidik, maupun peserta didik memiliki kemampuan berbahasa Lampung secara aktif. Tanpa program peningkatan kapasitas, penyediaan materi pembelajaran, serta ruang praktik yang berkelanjutan, kebijakan ini berisiko menjadi sekadar formalitas administratifdipatuhi secara terbatas, namun tidak mengakar dalam budaya institusi.

Selain itu, pembatasan kelompok sasaran hanya pada institusi pemerintah dan pendidikan juga menimbulkan pertanyaan tentang dampak kebijakan terhadap masyarakat luas. Jika penggunaan bahasa Lampung tidak dihidupkan dalam ruang sosial yang lebih luaskeluarga, komunitas, dan ruang publikmaka upaya pelestarian bahasa daerah akan sulit mencapai hasil yang substantif. Dalam kondisi demikian, “Hari Kamis Beradat” dapat lebih mencerminkan simbol komitmen politik ketimbang instrumen efektif untuk revitalisasi bahasa dan budaya Lampung.

Dari sudut pandang implementasi kebijakan atau program, Mazmanian dan Sabatier (1983) menegaskan bahwa keberhasilan suatu kebijakan dipengaruhi oleh sejumlah kondisi penting. Salah satunya adalah adanya dukungan sosial yang luas dari kelompok sasaran maupun masyarakat secara umum. Dukungan sosial ini mencakup penerimaan, komitmen, serta kesediaan aktor-aktor terkait untuk menjalankan kebijakan secara sukarela, bukan semata-mata karena kewajiban administratif.

Selain dukungan sosial, Mazmanian dan Sabatier juga menekankan pentingnya kejelasan tujuan kebijakan, konsistensi regulasi, serta kapasitas pelaksana di tingkat implementasi. Dalam konteks Instruksi Gubernur tentang Lampung Beradat, kejelasan tujuan pelestarian bahasa Lampung perlu diterjemahkan ke dalam langkah-langkah operasional yang terukur dan realistis. Tanpa pedoman teknis yang jelas, kebijakan berpotensi ditafsirkan secara beragam dan dijalankan secara minimalis.

Lebih jauh, kapasitas pelaksana menjadi faktor krusial. Aparatur pemerintah dan tenaga pendidik sebagai ujung tombak implementasi dituntut tidak hanya patuh secara normatif, tetapi juga memiliki kompetensi berbahasa Lampung yang memadai. Jika prasyarat ini tidak dipenuhi, maka kesenjangan antara desain kebijakan dan praktik di lapangan akan semakin lebar, sehingga efektivitas kebijakan sulit tercapai.

Dengan demikian, apabila Instruksi Gubernur ini tidak didukung oleh dukungan sosial yang kuat, peningkatan kapasitas pelaksana, serta konsistensi kebijakan lintas sektor, maka peluang keberhasilannya akan terbatas. Kebijakan tersebut berisiko tetap berada pada ranah simbolikmenampilkan komitmen budaya secara formal, namun belum mampu menghasilkan perubahan perilaku yang berkelanjutan.

Lampung Sebagai Bangsa Kultural 

Jika Lampung dipandang sebagai sebuah bangsa (nation)bukan dalam arti negara berdaulat, tetapi sebagai komunitas kulturalmaka bahasa daerah merupakan salah satu identitas kultural yang paling fundamental dalam mencirikan sebuah bangsa.

Dalam kajian nasionalisme dan identitas, para pemikir seperti Benedict Anderson menyebut bangsa sebagai imagined community, yakni komunitas yang dibayangkan dan disatukan oleh simbol-simbol bersama, seperti sejarah, tradisi, dan terutama bahasa. Bahasa berfungsi sebagai medium komunikasi sekaligus wahana pembentuk cara berpikir, sistem nilai, dan memori kolektif suatu komunitas. Dengan demikian, bahasa tidak sekadar alat komunikasi, melainkan penanda identitas dan pembeda utama antara “kita” dan “yang lain”.

Jika Lampung dipahami sebagai sebuah nation kultural, maka bahasa Lampungbeserta ragam dialeknyamenjadi elemen kunci yang mencirikan keberadaan bangsa tersebut. Hilangnya atau melemahnya penggunaan bahasa Lampung tidak hanya berarti pergeseran linguistik, tetapi juga erosi identitas kolektif. Dalam konteks ini, bahasa berfungsi sebagai cultural boundary marker, yaitu penanda batas kultural yang membedakan bangsa Lampung dari komunitas etnis atau bangsa kultural lainnya.

Namun demikian, bahasa bukan satu-satunya unsur pembentuk identitas bangsa. Identitas kultural juga ditopang oleh adat istiadat, sistem nilai, struktur sosial, dan simbol-simbol budaya lainnya. Akan tetapi, dibandingkan unsur-unsur tersebut, bahasa memiliki posisi yang unik karena ia hadir dalam praktik sehari-hari dan menjadi sarana utama pewarisan budaya lintas generasi.

Oleh karena itu, jika Lampung diposisikan sebagai sebuah bangsa kultural, maka pelestarian bahasa daerah bukan sekadar agenda kebahasaan, melainkan upaya menjaga eksistensi dan kesinambungan identitas bangsa Lampung itu sendiri. Dalam kerangka ini, kebijakan seperti “Hari Kamis Beradat” dapat dibaca sebagai upaya negara (daerah) untuk mempertahankan simbol dan substansi identitas kultural, meskipun efektivitasnya tetap bergantung pada kedalaman implementasi dan penerimaan sosial.***

*Guru Besar FISIP Unila