Gugatan Pilkada Pesisir Barat, Aria Lukita-Efan Tolani Cabut Gugatan

JAKARTA, Teraslampung.com — Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 2015 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/1/2016) diwarnai kejutan. Pada sesi kedua persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar itu, pe...

Gugatan Pilkada Pesisir Barat, Aria Lukita-Efan Tolani Cabut Gugatan

JAKARTA, Teraslampung.com — Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) 2015 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/1/2016) diwarnai kejutan. Pada sesi kedua persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar itu, persidangan perkara Pilkada Pesisir Barat yang diajukan pasangan Aria Lukita dan Efan Tolani tidak bisa dilanjutkan.

Gugatan hasil Pilkada Pesisir Barat tercatat di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 142/PHP.BUP-XIV/2016, baru saja dibuka ketika Ahmad Handoko selaku kuasa hukum Paslon Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Aria Lukita Budiwan-Efan Tolani menyampaikan permohonan perkara.

“Mewakili Pemohon, saya menyampaikan permohonan Pemohon dicabut,” tegas Handoko.

Menanggapi hal tersebut, Patrialis yang memimpin sidang menyampaikan hal itu akan disampaikan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Kalau begitu persidangan ini tidak perlu dilanjutkan, panggilan selanjutnya berarti untuk mendengar ketetapan,” katab Patrialis.

Ahmad Handoko mengatakan pencabutan perkara itu dilakukan atas permintaan pemohon. Dan itu sudah dilakukan pada 3 Januari 2016 lalu.

Handoko menolak memberikan keterangan alasan pencabutan perkara tersebut. Ia hanya mengatakan pencabutan tesebut dilakukan demi kepentingan lebih besaar dan mengurangi konflik di kabupaten yang baru terbentuk itu.