Gugatan Pilkada Bandarlampung, Kuasa Hukum KPU Sudah Serahkan Jawaban dan Alat Bukti ke MK
Kuasa hukum KPU Bandarlampung, Frans Handrajadi (kiri), saat menyerahkan jabatan dan alat bukti gugatan Pilkada di Kantor Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Minggu (10/1/2015). Foto: KPU Bandarlampung JAKARTA, Teraslampung.com — —...
| Kuasa hukum KPU Bandarlampung, Frans Handrajadi (kiri), saat menyerahkan jabatan dan alat bukti gugatan Pilkada di Kantor Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Minggu (10/1/2015). Foto: KPU Bandarlampung |
JAKARTA, Teraslampung.com — — Tim kuasa hukum KPU Kota Bandarlampung sudah menyerahkan jawaban dan alat alat bukti atas gugatan Tobroni Harun – Komarunizar kepada Mahkamah Konstiusi. Jawaban dan alat bukti itu telah diterima KPU RI yang menjadi penghubung penyampaian dokumen ke Mahkamah Konstitusi, pada Minggu pahi (10/01).
“Alur penyerahan jawaban dan alat bukti telah ditetapkan prosedurnya oleh KPU RI, kita tinggal mengikuti SOP-nya saja. MK tidak menerima dokumen langsung dari pihak termohon namun dikoordinir satu pintu melalui tim penghubung KPU RI,” terang Frans Handrajadi, kuasa hukum KPU Kota Bandar Lampung.
Staf hukum KPU Kota Bandarlampung, Badaruddin Amir, mengatakan proses penyiapan jawaban dan alat bukti guna menjawab gugatan di MK ini cukup panjang. Setelah mendapat salinan materi gugatan pemohon, kuasa hukum dan komisioner KPU Bandar Lampung, membuat draf jawaban yang kemudian dikonsultasikan kepada konsultan hukum KPU RI.
“Draft jawaban yang telah dikonsultasikan lalu diperbaiki. Nah tugas kami adalah menyiapkan alat bukti pendukungnya. Semua dokumen dileges terlebih dahulu lalu digandakan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandarlampung, Fauzi Heri, mengatakan, guna kepentingan persidangan di MK dokumen yang telah dileges dan bermaterai digandakan sebanyak 4 rangkap. Setiap dokumen ditempeli stiker post-it untuk memudahkan penelitian berkas di MK. “Jawaban serta keterangan tertulis Ketua KPU Kota Bandarlampung digandakan 13 rangkap, sedangkan alat bukti dibuat 4 rangkap. Kesemuanya telah diselesaikan, dan telah diserahkan kepada KPU RI,” katanya.
Gugatan atas Pilkada di Kota Bandarlampung digelar secara yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.
kpu-bandarlampungkota.go.id



