Fakta Baru di Balik Drama Polemik Desa Subik-Lampung Utara

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Proses pemilihan Kepala Desa Antarwaktu di Desa Subik, Lampung Utara yang mengantarkan Yahya Pranoto sebagai kepala desa sepertinya memang tidak sesuai prosedur. Sebab, yang bersangkutan diduga dipilih langsung o...

Fakta Baru di Balik Drama Polemik Desa Subik-Lampung Utara
Pelantikan Yahya sebagai Kades Subik menggantikan Poniran HS. Poniran HS diberhentikan sebagai Kades Subik karena diduga tersandung kasus ijazah palsu. Kemendagri meminta pengangkatan Yahya ditinjau kembali, tetapi Pemkab Lampung Utara bergeming pada pendiriannya bahwa pelantikan tersebut sudah benar menurut aturan.

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Proses pemilihan Kepala Desa Antarwaktu di Desa Subik, Lampung Utara yang mengantarkan Yahya Pranoto sebagai kepala desa sepertinya memang tidak sesuai prosedur. Sebab, yang bersangkutan diduga dipilih langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa/BPD tanpa melalui proses penyaringan yang diharuskan.

“Pak Yahya Pranoto itu dipilih oleh ‎BPD melalui musyawarah desa,” kata mantan Kepala Urusan Umum Desa Subik, Muhammad Rois, Selasa (14/3/2023).

Ia mengatakan, musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD itu memutuskan untuk mengusulkan mengangkat Yahya sebagai Kepala Desa Subik. Kala itu hanya ada Yahya seorang yang diusulkan oleh BPD untuk menggantikan Poniran HS sebagai Kepala Desa Subik.

“‎Enggak ada calon (lain). Tidak ada pembentukan pendaftaran. (BPD langsung tunjuk karena) berdasarkan Pasal 48 ayat 6 dalam Peraturan Bupati Lampung Utara,” terangnya.

Muhammad Rois juga menuturkan, proses musyawarah desa itu diselenggarakan sebanyak dua kali oleh BPD. Rapat pertama membahas pemberhentian Poniran HS dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa Subik. Rapat kedua itu membahas mengenai pengusulan Yahya sebagai Kepala Desa Subik.

“Yang bilang soal dasar usulan untuk mengangkat Yahya itu Kepala BPD‎ Subik (Sumadi)” jelas dia.

Sementara itu, Farino, anggota BPD Subik mengaku tidak berada di desa saat pengusulan itu terjadi. Namun, berdasarkan informasi yang didapatnya, hanya ada Yahya seorang yang dibahas dalam rapat kala itu.

“Kebetulan kala itu saya enggak di rumah. Kabarnya memang seperti itu (hanya ada Yahya seorang)” katanya.

Sayangnya, Kepala BPD Subik, Sumadi hingga pukul 16.42 WIB masih tak merespons panggilan masuk maupun pesan singkat yang dikirimkan padanya.

Kasus Poniran HS ini sendiri bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa‎ Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.

Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medang.

Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.

Tak hanya mencopot Poniran HS, Pemkab juga langsung mengambil kebijakan untuk mengangkat Yahya sebagai Kepala Desa Subik. Alasannya karena Yahya merupakan peraih kedua suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu selisih suara mereka berdua hanya satu suara saja. Pelantikan Yahya dilakukan oleh Wakil Bupati Ardian Saputra pada pekan pertama Desember 2022 lalu.

Meski begitu, Poniran HS masih terus berupaya untuk memperoleh keadilan. Perjuangannya tak sia-sia. Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa proses pengangkatan Yahya bertentangan dengan aturan. Tak hanya itu, Ombudsman Lampung pun turut mengamini hal tersebut meski dalam perjalanannya Ombudsman tak dapat memberikan kesimpulan. Itu dikarenakan persoalan ini ternyata telah ditangani oleh pihak pengadilan.