Dua Wanita Kurir dan Pengedar Narkoba Dibekuk, Satu Oknum ASN

Zainal Asikin | Teraslampung.com TULANGBAWANG-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang, menangkap dua tersangka wanita yang menjadi kurir dan pengedar sabu-sabu, Senin 21 Mei 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Salah satu tersangka yang ditangkap...

Dua Wanita Kurir dan Pengedar Narkoba Dibekuk, Satu Oknum ASN
Dua tersangka wanita kurir dan pengedar sabu berinisial SE (40) dan oknum PNS berinisial RA (30) yang diamankan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang.

Zainal Asikin | Teraslampung.com

TULANGBAWANG-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang, menangkap dua tersangka wanita yang menjadi kurir dan pengedar sabu-sabu, Senin 21 Mei 2018 sekitar pukul 14.00 WIB. Salah satu tersangka yang ditangkap, merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua tersangka wanita yang ditangkap tersebut berinisial SE (40) seorang IRT warga Tiyuh Karta Raharja dan seorang guru PNS berinisial RA (30), warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat.

“Kami menangkap tersangka SE dan RA saat sedang berada di rumah tersangka SE, pada Senin siang kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka RA, merupakan oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadi Wibowo melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang, Iptu Boby Yulfia, Selasa 22 Mei 2018.

Iptu Boby Yulfia mengungkapkan, penangkapan tersangka SE dan RA, berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga adanya aktivitas dua tersangka di rumah yang berada di Tiyuh Karta Raharja. Berbekal dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan keduanya sedang berada di rumah yang disebutkan warga, saat itu juga petugas langsung melakukan penggrebekan.

“Ternyata benar, di dalam rumah itu kami dapati kedua tersangka dengan barang bukti dua paket kecil sabu-sabu, empat pak plastik klip, peralatan untuk membagi sabu, satu buah timbangan digital, ponsel Nokia dan lakban bening,”terangnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kata Boby, kedua tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tulangbawang.

“Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan, untuk mengetahui darimana barang haram itu mereka dapatkan. Kedua tersangka, merupakan kurir dan pengedar sabu,”pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.