Dua Remaja Pencuri Generator Masjid di Tuba Ditembak Polisi

Zainal Asikin|  Teraslampung.com TULANGBAWANG — Dua pelaku pencurian Generator Masjid Nur Agung di Kampung Banjar Agung, Tulangbawang berinisial JO alias AG (19) dan DE (18), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kirinya karena beru...

Dua Remaja Pencuri Generator Masjid di Tuba Ditembak Polisi
Dua Remaja pelaku pencurian Generator Masjid Nur Agung di Kampung Banjar Agung, Tulangbawang berinisial JO alias AG (19) dan DE (18) yang diamankan petugas Satreskrim Tulangbawang. (Foto Humas Polres Tuba)

Zainal Asikin|  Teraslampung.com

TULANGBAWANG — Dua pelaku pencurian Generator Masjid Nur Agung di Kampung Banjar Agung, Tulangbawang berinisial JO alias AG (19) dan DE (18), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kirinya karena berupaya melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang.

Polisi menangkap kedua remaja warga Menggala, Tulangbawang tersebut di lokasi berbeda, pada Kamis 15 Maret 2018 sekitar pukul 14.00 WIB.

“Tersangka JO alias AG dan DE terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan tembakan di kaki kiri, karena berupaya melawan petugas dan hendak kabur saat akan ditangkap. Lalu keduanya dibawa ke Klinik untuk mendapat pertolongan medis ,”ujar Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Donny Kristian Bara’langi, Sabtu 17 Maret 2018.

Dikatakannya, awalnya petugas menangkap tersangka JO alias AG, saat tersangka sedang berada di Pasar Baru Menggala. Dari penangkapan JO, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka DE saat berada di rumahnya.

“Tersangka JO alias AG dan DE ini, melakukan pencurian satu unit Generator di Masjid Nur Agung yang berada di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar agung Tulangbawang pada Rabu malam 14 Maret 2018,”ungkapnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, kata Donny, disita barang bukti berupa satu unit Generator merk Mikawa type MK 2500 1000VA warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang dipakai kedua pelaku saat melakukan aksi pencurian.

Donny mengutarakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka JO alias AG dan DE, awalnya kedua tersangka mendatangi Masjid Nur Agung di Kampung Banjar Agung dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat pada malam hari. Melihat kondisinya sepi, kedua tersangka beraksi masuk ke dalam gudang masjid dan langsung mencuri Generator.

Saat keduanya akan membawa Generator curian, lanjut Donny, aksinya dipergoki salah seorang saksi bernama Riyanto Jisman (31), warga Kampung Banjar Agung. Meski sempat diteriaki maling, namun keduanya berhasil kabur dengan membawa Generator hasil curian tersebut. Tapi sepeda motor yang digunakan kedua tersangka, tertinggal di Masjid dan berbekal dari itulah identitas mereka dapat diketahui.

“Saat itu juga, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka JO alias AG dan DE di lokasi berbeda,”terangnya.

Menurutnya, untuk mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan kedua tersangka, kasus tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.