Dua Bandar Narkoba Diringkus, Polisi Sita 10 Paket Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Zainal Asikin/Teraslampung.com Kapolsekta Tanjungkarang Timur, Kompol Edy Saputra saat mengintrogasi tersangka Tyas dan Ikbhal, anggot jaringan bandar narkoba, Kamis (11/2/2016). BANDARLAMPUNG – Aparat Polsekta Tanjungkarang Timur &nbs...

Dua Bandar Narkoba Diringkus, Polisi Sita 10 Paket Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Kapolsekta Tanjungkarang Timur, Kompol Edy Saputra saat mengintrogasi tersangka Tyas dan Ikbhal, anggot jaringan bandar narkoba, Kamis (11/2/2016).

BANDARLAMPUNG – Aparat Polsekta Tanjungkarang Timur  meringkus dua tersangka anggota jaringan pengedar narkoba di lokasi berbeda, pada Selasa (9/2/2016) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua tersangka yang ditangkap adalah Ikbhal Ronaldhi (28) warga Jalan Beringin, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling dan Tyas Firmansyah (27) warga Perum Griya Abdi Negara, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi.

Kapolsekta Tanjungkarang Timur, Kompol Edy Saputra mengatakan, kedua tersangka jaringan pengedar narkoba tersebut, ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka Ikbhal, ditangkap saat di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kampung Sawah Lama, Tanjungkarang Timur. Sementara untuk tersangka Tyas, ditangkap saat berada dirumah kontrakannya di Jalan Pulau Kelagian, Kelurahan Kedamaian.

“Tersangka Ikbhal dan Tyas ini, masih satu jaringan pengedar narkoba. Keduanya merupakan kaki tangan seorang bandar berinisial KA,”kata Edy, Kamis (11/2/2016).

Dari penangkapan kedua tersangka, disita barang bukti berupa lima paket sabu-sabu, tiga paket sabu-sabu, dua paket kecil sabu-sabu, 19 butir pil ekstasi, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip, satu lembar bukti transfer ATM, satu kartu ATM BCA dan dua unittelephon genggam merk Samsung dan Xiauming.

Edy mengutarakan, dari keterangan kedua tersangka, mereka mengambil narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut dari seorang bandar berinisial RA yang saat ini belum tertangkap. Lalu tersangka Ikbhal dan Tyas, menjual sabu-sabu dan ekstasi tersebut kepada para pemesannya di wilayah Bandarlampung.

“Tyas meyetorkan hasil penjualan narkoba melalui rekening bank atas nama Mutiara,”ujarnya.

Edy menduga, rekening bank yang disetorkan Tyas, milik seorang napi yang saat ini masih menjalani hukuman di dalam Lapas. Dari keterangan Tyas, tidak mengetahui mengenai nama Mutiara.

“Tyas mengatakan, bahwa yang kenal dengan Mutiara adalah RA. Lalu RA itulah, yang mengetahui Mutiara ini napi kasus apa dan di penjara di mana,”terangnya.

Edy menuturkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, petugas mendapat informasinya bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Sawah Lama, Tanjungkarang Timur.

dari informasi itu, kata Edy, petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi ke tempat yang dimaksud. Dalam penyelidikan, petugas melihat ada seorang pria diketahui bernama Ikbhal, yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat dilakukan penggeldahan, ditemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan di saku celana Ikbhal.

“Ditempat itu, tersangka Ikbhal akan mengantarkan dua paket sabu-sabu itu kepada pemesannya. Ikhbal membeli sabu-sabu itu, dari seseorang berinisial RA,”ungkapnya.

Dari keterangan Ikbhal, petugas mengejar RA di rumah kontrakannya di Jalan Pulau Kelagian, Kedamaian. Dirumah itu, kata Edy, petugas mendapati tersangka Tyas. Saat digeledah, ditemukan barang bukti lima paket sabu-sabu, tiga paket sabu-sabu, 19 butir pil ekstasi, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip, satu lembar bukti transfer ATM dan satu buah kartu ATM BCA.

“Dari keterangan Tyas, semua barang bukti narkoba itu milik temannya berinisial RA. Tyas mengaku hanya menjualkan narkoba,”jelasnya.

Dari pengakuan Tyas, dirinya menjadi pengedar narkoba baru empat hari terakhir, ia mengaku bekerjasama dengan seorang bandar narkoba berinisial MIN. Menurutnya, ia menjalankan bisnis narkoba tersebut, karena terpaksa motor miliknya disita oleh MIN dan komplotannya.

“Keran saya ada salah dengan MIN dan komplotannya, motor saya disita sama mereka. Saya terpaksa mau ditawari MIN jadi pengedar narkoba, supaya bisa menebus motor saya lagi,”ucap Tyas.

Menurutnya, rencanaya uang dari hasil menjual narkoba akan digunakan untuk menebus sepeda motornya yang disita oleh MIN.

Sementara tersangka Ikbhal mengatakan, ia membeli sabu-sabu itu dari Tyas seharga Rp 600 ribu. Menurutnya, sabu-sabu yang dibelinya tersebut, akan digunakan sendiri bukan untuk dijual lagi.

“Sabu-sabu itu, mau saya pakai sendiri bukan untuk saya jual,”ungkapnya.

Edy menambahkan, kasus tersebut masih dalam pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya masih memburu tersangka RA dan tersangka lainnya seorang napi diduga sebagai pemasoknya.

Polisi menjerat kedua tersangka Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.