DPRD Mesuji Setujui Enam Raperda
Sidang Paripurna DPRD Mesuji untuk mengesahkan enam Raperda menjadi Perda MESUJI, Teraslampung.com–DPRD Kabupaten Mesuji menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Progr...
| Sidang Paripurna DPRD Mesuji untuk mengesahkan enam Raperda menjadi Perda |
menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh
Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun
2015.Persetujuan itu dilakukan DPRD Mesuji pada Sidang Paripurna DPRD, Selasa (23/6/2015).
tersebut antara lain Raperda tentang Raperda tentang Keuangan Desa, Raperda
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa, Raperda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Mesuji, Raperda tentang Izin Gangguan/HO, Raperda tentang
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Raperda tentang Izin Lokasi.
(23/06/2015) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Mesuji dilakukan
penandatanganan MoU Persetujuan bersama antara Bupati Mesuji, Khamami dan Ketua
DPRD Kabupaten Mesuji, Fuad Amrulloh. Jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak
31 orang.
| Bupati Khamami dan Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrulloh menandatangani pengesahan enam Raperda menjadi Perda, Selasa (23/6/2015). |
kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap Panitia Khusus dan
Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Mesuji yang terus bekerja keras mengeluarkan
tenaga, pikiran, dan gagasan dalam rangka melaksanakan pembahasan terhadap enam Raperda Kabupaten
Mesuji.
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9
Tahun 2015, Pasal 242 Ayat (4), Raperda yang telah disetujui
bersama akan disampaikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintahpusat untuk
dilakukan evaluasi. Saya berharap dengan disetujuinya Raperda menjadi Perda ini dapat menjadi payung hukum yang bermanfaat
bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Mesuji,” ujarnya.





