Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal
Teraslampung.com, Jakarta -- Kepolisian Republik Indonesia menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Selain Listyo, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Selasa, 3 November 2026.
Asep mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep dalam konferensi pers tersebut.
Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Menurut Asep, ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur yang sah. Aksi tersebut diduga menyasar sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM,” ujar Asep.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan mengenai kronologi dugaan penyadapan, alat bukti yang digunakan penyidik, maupun tanggapan dari ketiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0
Comments (0)