Dit Narkoba Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus 6 Kg Sabu dan 4 Kg Ganja
TERASLAMPUNG.COM— DirektoratNarkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Narkotika 6 kg sabu dan 4 kg ganja di wilayah Lampung. Selain itu , Polda juga melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Lampung, Senin (10/5/2021). Acara di...

TERASLAMPUNG.COM— DirektoratNarkoba Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Narkotika 6 kg sabu dan 4 kg ganja di wilayah Lampung. Selain itu , Polda juga melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Lampung, Senin (10/5/2021).
Acara dihadiri oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sigiatno , Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Jefryedi, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Lampung, perwakilan Kejaksanan Negeri Bandar Lampung dan para Pejabat Utama Polda Lampung.
Kapolda mengatakan, untuk pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, diungkap pada hari Jumat (23/4/2021) Sekira pukul 17.00 WIB dipinggir jalan Sultan Haji Kelurahan
Kota Sepang kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, untuk tersangka berinisial DI bin DS dan ES bin UT.
“Barang Bukti yang berhasil disita yaitu
empat paket besar diduga narkotika Jenis daun ganja dengan berat bruto 4 kilogram,
satu paket sedang diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto100 gram dan dua buah Handphone,” kata Hendro.
Hendro juga menjelasan terait pengungkapan narkotika jenis sabu dan ganja yang diungkap pada hari Kamis (29/4/2021) pukul (05.00) WIB di Perum Permata Asri Blok A.6 No 06 Kelirahan Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan tersangka yang ditangkap berinisial MS bin RM (37) tahun.
Dan barang bukti yang berhasil disita berupa dua puluh enam paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 6.72 kilogram, satu bungkus berlakban coklat diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 247.08 gram, dua unit timbangan digital, satu unit alat press plastik, satu bundel plastik Klip ukurab besar, tiga unit Handphon, satu unit Drone, dua buah ATM BRI, satu unit laptop dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
“Untuk Modus Operandi tersangka MS bin RM mendapat Narkotika jenis Sabu dari tersangka ZL untuk diedarkan kembali di wilayah Lampung, “kata Hendro.
Kedua kasus narkotika tersebut, para tersangka di jerat dengan
Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimal 10 Miliyar rupiah ditambah 1/3 (sepertiga).
“Polres jajaran yang berada di bawah Polda Lampung l juga berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 13.487 butir, ” kata Hendro. (rls).