Dinilai Memble, Aktivis Muhammadiyah Lampung Utara Tuntut SKB ‘Batu Bara’ Dicabut

Rahmat/Feaby | Teraslampung.com Kotabumi–Aktivis Muhammadiyah Lampung Utara mendesak pimpinan daerah segera mencabut Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang pengangkutan batu bara. SKB itu dinilai mereka tidak terlalu serius diterapkan di lapa...

Dinilai Memble, Aktivis Muhammadiyah Lampung Utara Tuntut SKB ‘Batu Bara’ Dicabut

Rahmat/Feaby | Teraslampung.com

Kotabumi–Aktivis Muhammadiyah Lampung Utara mendesak pimpinan daerah segera mencabut Surat Keputusan Bersama atau SKB tentang pengangkutan batu bara. SKB itu dinilai mereka tidak terlalu serius diterapkan di lapangan.

Desakan itu disampaikan mereka dalam aksi unjuk rasa di depan bupati dan wakil rakyat yang baru saja merayakan HUT ke-77 Lampung Utara di gedung legislatif, Kamis (15/6/2023). Meskipun sempat tertahan di luar gedung, massa akhirnya diizinkan masuk ke dalam ruang rapat.

“Mobil pengangkut batu bara yang muatannya melebihi kapasitas masih bebas melintas di sini. Jadi, lebih baik SKB itu dicabut saja karena tidak terlalu berpengaruh,” tegas Ahmad Nawawi, salah seorang orator aksi.

Menurutnya, keberadaan kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas sangat merugikan masyarakat. Sebab, jalanan yang ada nyaris tidak pernah mulus akibat selalu digilas oleh kendaraan-kendaraan tersebut.

“Aktivitas perekonomian menjadi tersendat, dan potensi terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa merupakan dampak nyata akibat kendaraan-kendaraan itu,” jelasnya.

Keluhan sama disampaikan oleh koordinator lapangan, Zuheri. Pencabutan SKB merupakan langkah terbaik karena dinilainya tidak mampu mencegah kendaraan melebihi kapasitas melintas di Lampung Utara. Untungnya, tuntutan mereka direspons dengan baik oleh para pimpinan daerah. Pencabutan itu akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan.

“Kami bukan menghambat rekan-rekan supir pengangkut batu bara, hanya saja muatannya tidak boleh melebihi ketentuan agar kondisi jalan kami dapat terus terjaga,” kata dia.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Lampung Utara menerbitkan SKB tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu bara di Provinsi Lampung. SKB itu diterbitkan pada 30 Januari 2023.

Adapun SKB itu berisikan tentang penertiban kendaraan yang muatannya melebihi ketentuan. Kemudian, pembentukan tim khusus untuk bertugas melakukan penertiban. Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan akan diminta untuk tidak melintas. Bagi kendaraan yang kedapatan melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai aturan.