Diduga Kurang Jeli Gunakan Aturan, Revitalisasi Pasar Dekon Lampung Utara Terhambat
Teraslampung.com, Kotabumi--Pemkab Lampung Utara ternyata bisa salah juga dalam mengkaji aturan dalam revitalisasi Pasar Dekon. Akibatnya, revitalisasi tersebut terhambat pelaksanaannya karena diwajibkan menggunakan sistem lelang untuk menentukan pemenangnya.
"BPK mewajibkan untuk dilelang untuk menentukan pihak yang berhak melakukan revitalisasi Pasar Dekon," jelas Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Ahmad Alamsyah, Senin (17/11/2025).
Ketentuan ini berimbas dalam proses pembangunan Pasar Dekon. Sebelum proses lelang yang berisikan pemenangnya, selama itu pula revitalisasi tersebut tidak dapat dilakukan.
"Kerja sama yang sebelumnya terjadi dengan PT Lingga Teknik Utama dinyatakan tidak berlaku," kata dia.
Ia menuturkan, saran lelang ini membuat pihaknya terjebak dalam dilema. Di satu sisi, pihaknya ingin menarik investor sebanyak-banyaknya untuk memajukan Lampung Utara, di satu sisi, pihaknya dapat dianggap mempersulit pihak investor. Padahal, kebijakan yang mereka ambil telah berpatokan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020. Aturan ini kontradiktif dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2029 yang dijadikan acuan oleh BPK.
"Tapi, mudah-mudahan proses lelangnya segera selesai sehingga pembangunannya dapat dimulai," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Chandra Setiawan mengatakan, lelang revitalisasi Pasar Dekon dilakukan secara manual. Hal itu dikarenakan sistem yang ada belum mengatur tentang lelang yang berkaitan revitalisasi seperti ini. Saat ini proses lelang tersebut masih berproses.
"Tapi, semua mekanismenya sama dengan lelang yang ada," kata dia.
Sebelumnya, Pemkab Lampung Utara dan PT Lingga Teknik Utama telah menandatangani kesepakatan revitalisasi Pasar Dekon pada Juni 2025. Revitalisasi ini untuk merubah Pasar Dekon menjadi pasar semimodern.
Feaby Handana













