Dicari, Pembunuh Satwa Langka
Mohon disebarluaskan informasi ini. Namanya Rahmat Katolo , S.Pd. Minggu ini dengan bangganya telah mengunggah foto seekor satwa langka yang baru dibunhnya di akun FB-nya. Padahal, pembunuhan terhadap satwa langka adalah pelanggaran hu...
Mohon disebarluaskan informasi ini. Namanya Rahmat Katolo , S.Pd. Minggu ini dengan bangganya telah mengunggah foto seekor satwa langka yang baru dibunhnya di akun FB-nya. Padahal, pembunuhan terhadap satwa langka adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sangsi.
Korban adalah burung rangkong yang dilindungi berdasarkan Peraturan Perlindungan Binatang Liar No. 226 tahun 1931, UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dipertegas dengan SK Menteri Kehutanan No. 301/Kpts-II/1991 tentang Inventarisasi Satwa yang dilindungi UU dan No. 882/Kpts-II/1992 tentang Penetapan Tambahan Beberapa Jenis Satwa yang dilindungi UU.
Bagi yang tahu keberadaan orang ini sudilah untuk melaporkan ke Profauna terdekat.
Soewarno,
Jakarta
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0


Comments (0)