Dana Simpan Pinjam Abung Tengah Diduga Bermasalah, Ini Indikasinya
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Aroma permasalahan dalam pengelolaan program dana simpan pinjam Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara kian menguar. Indikasinya, program itu telah lama dijalankan, namun sama sekali tidak menghasilkan keuntungan...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Aroma permasalahan dalam pengelolaan program dana simpan pinjam Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara kian menguar. Indikasinya, program itu telah lama dijalankan, namun sama sekali tidak menghasilkan keuntungan apapun.
Indikasi lainnya adalah belum rampungnya administrasi pertanggungjawaban seputar dana tersebut meski kepengurusan UPK telah habis pada tahun 2020 silam. Selain itu, ternyata tidak ada sama sekalinya dana yang tersisa di kas.
Kendati demikian, mantan bendahara Unit Pelaksana Kegiatan yang mengelola program dana simpan pinjam Abung Tengah, Jontori tak setuju jika program dana simpan pinjam itu disebut bermasalah. Begitu pun saat disebut jika dana yang mencapai miliran rupiah tersebut tak jelas keberadaannya alias hilang tak berbekas.
“Kalau dibilang bermasalah, enggak ada masalahnya. Cuma (memang) dananya enggak terkumpul,” kata Jontori, Kamis (10/3/2022).
Belum terkumpulnya dana tersebut karena dana itu masih ada di tangan para nasabah. Mereka masih belum mengembalikan dana tersebut hingga kini. Anehnya, saat ditanyakan mengenai berapa total keutungan yang telah didapat berkat program tersebut berikut berapa total dana yang masih tersimpan di kas mereka, Jontori menyebutkan, sama sekali tidak ada keutungan yang didapat atas program tersebut.
“(Dananya) enggak ada yang tersisa sama sekali di kas,” kata dia.
Yang lebih konyolnya lagi, meski membantah tidak ada permasalahan dalam program tersebut, Jontori mengatakan, administrasi pertanggungjawaban atas program tersebut masih belum rampung. Padahal, masa kepengurusan mereka telah lama habis. Masa kepengurusan mereka berakhir pada Agustus 2020 silam.
“(Kalau untuk) daftar nasabah ada semua,” terangnya.
Sebelumnya, Inspektorat Lampung Utara mulai mendalami persoalan Dana simpan pinjam yang nilainya mencapai miliaran rupiah di Kecamatan Abung Tengah. Ketua dan Bendahara Badan Kerja Sama antar Desa di sana telah diperiksa oleh mereka.
Pemeriksaan ini untuk mengetahui aliran dana simpan pinjam yang dikelola Unit Pengelola Kegiatan/UPK. Nilai dana simpan pinjam yang berasal dari bekas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat/PNPM itu mencapai miliaran rupiah.