Mangkir RDP, PT SND Terancam Dipanggil Paksa DPRD Lampung Utara
Teraslampung.com, Kotabumi--Dikarenakan mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP), Perwakilan PT Semestanustra Distrindo (SND) Lampung Utara terancam dipanggil paksa oleh pihak legislatif. Namun, langkah ini baru diambil jika PT SND kembali tak memedulikan panggilan berikutnya.
"Ada kemungkinan ke arah sana," tegas Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmad Fadli sesaat setelah memutuskan menunda rapat terkait persoalan yang melilit PT SND, Senin (22/6/2026).
Penundaan rapat terpaksa dilakukan akibat perwakilan PT SND mangkir dalam RDP. Padahal, perwakilan eksekutif mulai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah terlihat hadir.
"Perwakilan PT SND beralasan sakit dan minta dijadwalkan ulang," katanya.
Ia mengatakan, sesuai kesepakatan, pihaknya telah menjadwalkan ulang RDP pada Senin, pekan depan. Jika kembali mangkir maka pihaknya akan menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemanggilan paksa.
"Mangkir dari panggilan kedua maka akan ada pemanggilan paksa," jelas dia.
Sebelumnya, saat inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Lampung Utara bersama sejumlah instansi pada akhir pekan lalu, perwakilan perusahaan yang ditemui sama sekali enggan mengomentari dugaan pelanggaran perizinan termasuk persoalan ijazah.
Dalam inspeksi mendadak itu terungkap bahwa perusahaan tersebut ternyata telah 10 tahun beroperasi meski diduga tak berizin. Di samping itu, ditemukan juga persoalan dugaan jaminan ijazah pekerja. Pihak legislatif bakal memanggil pihak perusahaan dan sejumlah instansi untuk membahas dugaan pelanggaran itu.
Feaby Handana
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0


Comments (0)