Damkar Bandarlampung akan Periksa Alat Proteksi Kebakaran Gedung Pelayanan Publik
TERASLAMPUNG.COM — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Bandarlampung sudah menyurati Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung terkait permintaan melakukan pemeriksaan alat proteksi kebakaran di Gedung Pelayanan Publik yan...

TERASLAMPUNG.COM — Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Bandarlampung sudah menyurati Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung terkait permintaan melakukan pemeriksaan alat proteksi kebakaran di Gedung Pelayanan Publik yang baru di bangun.
“Gedung Pelayanan Publik yang baru itu hampir selesai, sebelum diserahkan pihak ketiga kami (Damkar) sesuai dengan Perda Nomor enam tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kota Bandarlampung akan melakukan pemeriksaan alat proteksi kebakarannya,” katanya di kantor Damkar, Jumat 19 Juli 2024.
“Untuk itu, kami sudah melayangkan surat ke PU pada tanggal 4 Juli mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa terlaksana” katanya.
Kadis Damkar menjelaskan, jika surat izin pemeriksaan turun, pihaknya akan memeriksa alat proteksi kebakaran tersebut dan gedung itu wajib memenuhi lima item yang harus dimiliki setiap gedung bertingkat.
“Gedung yang baru dibangun itu wajib memiliki rumah pompa, hydrant, instalasi smoke dan hit detector, koneksi bel alarm di luar maupun di dalam serta alat pemadam api ringan (Apar) di setiap lantainya,” jelas Anthoni Irawan.
Dari pantauan, Gedung Satu Atap yang baru dibangun tersebut baru diselesaikan sampai lantai tiga yang sudah terpasang jaringan penyemprot air (head sprinkler) hingga lantai dasar (basement).
Sedangkan penampungan air atau ground tank yang minimal dapat menampung air sebanyak 80 kubik serta rumah pompa tidak ada.
Dandy Ibrahim