Bupati Rycko Menoza Akhirnya Terbitkan SK Pemberhentian Kades Negeri Pandan

Iwan Sastra/Teraslampung.com     KALIANDA – Jabatan Kepala Desa (Kades) Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan Ridwan Yunus, akhirnya diberhentikan oleh Bupati Lampung Selatan H. Rycko Menoza SZP. Pemberhentian jabatan kades tersebu...

Bupati Rycko Menoza Akhirnya Terbitkan SK Pemberhentian Kades Negeri Pandan
Unjuk rasa warga Desa Negeri Pandan di depan Kantor Bupati Lampung Selatan di Kalianda, Senin. , 5/ Januari 2015 lalu.

Iwan Sastra/Teraslampung.com    

KALIANDA – Jabatan Kepala Desa (Kades) Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan Ridwan Yunus, akhirnya diberhentikan oleh Bupati Lampung Selatan H. Rycko Menoza SZP.

Pemberhentian jabatan kades tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Selatan Nomor: B/352/I.02/HK/2015 tentang pemberhentian Kades dan pengangkatan Pelaksana Harian (Plh) Kades Negeri Pandan Kecamatan Kalianda, tertanggal 27 April 2015.

Dicopotnya jabatan kades tersebut, mengingat yang bersangkutan (Ridwan Yunus, red) telah menodai jabatannya sebagai pimpinan desa atas dugaan melakukan perbuatan mesum dengan salah satu warganya yang tidak lain adalah istri dari tetangganya sendiri.

Baca: Kades Diduga Selingkuh, Puluhan Warga Mengamuk dan Merusak Kantor Desa Pandan

Atas perbuatan tersebut, akhirnya warga Desa Negeri Pandan menuntut pemerintah daerah (Pemda) Lampung Selatan dalam hal ini Bupati Lampung Selatan untuk memberhentikan Ridwan Yunus dari jabatan kepala desa setempat.

Kasubag Administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan Dicky Yurieki mewakili Kabag Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lamsel Badruzzaman menuturkan, diterbitkannya SK Bupati Lamsel tentang pemberhentian sementara Kades Negeri Pandan Ridwan Yunus, dikarenakan surat rekomendasi atau langkah-langkah perbaikan tidak dilakukan sepenuhnya oleh Kades Ridwan Yunus. Padalah, yang bersangkutan telah diberikan waktu selama 1 bulan untuk melakukan perbaikan.

“Kami dari pihak Otda Lamsel telah melayangkan surat Bupati Lamsel, tentang dugaan Kades Negeri Pandan yang telah melakukan tindakan amoral, serta penggelapan dana ADD. Surat itu, intinya meminta oknum kades untuk melakukan langkah perbaikan dan diberi waktu 1 bulan. Namun, hal tersebut tidak ditindaklanjuti dengan tuntas. Oleh karena itu, maka diterbitkannya SK pemberhentian sementara ini oleh Pak Bupati. Yang jelas, langkah pemberhentian jabatan Kades Negeri Pandan ini sudah sesuai secara prosedural dan aturan yang berlaku,” ujar Dicky, kepada Teraslampung.com, diruangkerjanya, Rabu (29/4).

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Negeri Pandan H. Herman Hanafiah, SE, MM mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Pemda Lamsel atas dikabulkannya tuntutan warga Desa Negeri Pandan yang selama ini meminta diterbitkannya SK pemberhentian oknum kades tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberi penghargaan sebesar-besarnya kepada Pak Bupati Rycko yang telah merespon tuntutan warga masyarakat Desa Negeri Pandan.  Harapan kami, langkah tegas yang dilakukan oleh Pak Rycko Menoza ini, dapat diikuti oleh para penegak hukum seperti pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan pengusutan terkait kasus asusila dan dugaan penyimpangan penyalahgunaan dan ADD Desa Negeri Pandan yang dilakukan oleh oknum kades tersebut,” katanya.