Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Meskipun menyandang status sebagai Kabupaten Layak Anak/KLA pada tahun 2022, namun jumlah kasus pencabulan anak di Lampung Utara malah meningkat drastis di tahun yang sama. Gilanya lagi, peningkatannya mencapai 158 persen jika dibandingkan dengan tahun 2021 silam.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, terdapat 31 kasus pencabulan terhadap anak yang mereka tangani di tahun 2022 lalu. Rinciannya, sembilan perkara telah dinyatakan selesai, dan dua puluh dua perkara masih dalam proses.
“Tahun 2021 lalu terdapat 12 kasus pencabulan anak,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Para korban pencabulan kebanyakan berusia di bawah umur. Usia korban mulai dari empat tahun hingga mendekati 18 tahun. Adapun usia dari para pelakunya sendiri beragam mulai dari remaja, dewasa, dan lanjut usia.
Peningkatan jumlah kasus pencabulan ini menjadi salah satu perhatian serius dari pihak kepolisian. Mereka rajin menurunkan pihak pembinaan masyarakat dan intelijen untuk melakukan tindakan pencegahan di lapangan.
“Sosialisasi pada sekolah-sekolah dan tempat-tempat lainnya sering kami lakukan sebagai langkah antisipasi terulangnya kasus serupa di masa mendatang,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Utara, Dina Prawitarini meminta untuk tidak menghubung-hubungkan status kabupaten layak anak dengan peningkatan kasus pencabulan anak. Sebab, apa yang terjadi di Lampung Utara terjadi juga di daerah yang memiliki status yang sama dengan Lampung Utara.
“Daerah yang menyandang KLA bukan berarti kasus-kasus seperti itu tidak ada,” kata dia.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi pada publik agar peristiwa serupa tak lagi terulang di kemudian hari. Sayangnya, sosialisasi tersebut tidak dapat berjalan maksimal karena terbentur oleh kemampuan anggaran daerah.
“Biasanya sosialisasi kami menyasar pada sekolah-sekolah dan kecamatan,” jelasnya.