Bea Cukai Bandarlampung Sita 7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar

Zainal Asikin/teraslampung.com BANDARLAMPUNG – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung, menyita 440 karton didalamnya berisi 7.040.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, Rabu (2/3...

Bea Cukai Bandarlampung Sita 7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar
Ekspose kasus rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Bandarlampung, Rabu (2/3/2016).

Zainal Asikin/teraslampung.com

BANDARLAMPUNG – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung, menyita 440 karton didalamnya berisi 7.040.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, Rabu (2/3/2016). Jutaan batang rokok ilegal tersebut, merupakan hasil
penindakan selama lima bulan (Oktober 2015 hingga Februari 2016).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung, Beni Novri mengatakan, jutaan batang rokok tersebut, disita dari kendaraan truk dengan plat kendaraan nomor N 9854 A yang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, Lampung Selatan, pada (10/11/2015) lalu.

“Rokok yang disita, merk Coffe Blend. Rokok itu melanggar cukai, karena dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan,”kata Beni saat gelar ekspos di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandarlampung, Rabu (2/3/2016).

Dikatakannya, rokok tersebut berasal dari sebuah gudang yang berada di daerah Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa timur yang dikirim oleh seseorang tersangka berinisial M. Saat ini, tersangka sudah dititipkan di Lapas Way Hui untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk nilai barang rokok yang disita, mencapai Rp 2.886.400.000 dan potensi kerugian negara dari pungutan cukai senilai Rp 1.865.600.000,”ujarnya.

Aturan yang dilanggar dalam perkara tersebut adalah, melanggar Pasal 50 Undang-Undang cukai dengan acaman hukuman pidana penjara lima tahun.