Bawa Senpi Rakitan, Dua Pencuri Sarang Burung Walet Dibekuk Polisi
Zainal Asikin | Teraslampung.com TULANGBAWANG — Petugas unit reskrim Polsek Gedung Meneng, Tulangbawang, menangkap SU (32), warga Lubuk Linggau, Kecamatan Kerawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Polisi menangkap tersangka karena kedapetan memili...

Zainal Asikin | Teraslampung.com
TULANGBAWANG — Petugas unit reskrim Polsek Gedung Meneng, Tulangbawang, menangkap SU (32), warga Lubuk Linggau, Kecamatan Kerawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Polisi menangkap tersangka karena kedapetan memiliki senjata api rakitan, dan berupaya akan melakukan pencurian sarang burung walet di KM 58, Kampung Gedong Meneng, Tulangbawang, pada Senin (23/10/2017) pagi sekitar pukul 05.30 WIB.
Selain tersangka SU, polisi juga menangkap rekannya berinisial P, yang merupakan DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Mesuji. Selanjutnya, petugas sudah menyerahkan tersangka P ke Mapolres Mesuji.
“Tersangka SU dan rekannya P, ditangkap petugas di KM 58, Kampung Gedong Meneng, Tulangbawang, saat keduanya akan berupaya melakukan pencurian sarang burung wallet,”kata Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo, Selasa (24/10/2017).
Menurut mantan Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Lampung ini, dari penangkapan tersangka SU, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru aktif. Sedangkan dari rekannya tersangka P, disita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisinya.
“Untuk tersangka P dan barang bukti yang disita, sudah dibawa ke Mapolres Mesuji. Karena tersangka merupakan DPO pelaku tindak pidana curas sasaran burung wallet, di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Mesuji,”ungkapnya.
Rawanto mengutarakan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka SU yang berprofesi sebagai sopir mengakui telah merencanakan aksi pencurian bersama rekannya P, dengan sasaran pencurian sarang burung walet di wilayah Gedong Meneng, Tulangbawang.
Saat melakukan aksinya, tersangka SU dan P selalu menggunakan senjata api rakitan. Pihaknya menduga, tersangka SU lebih dari sekali melakukan aksi pencurian sarang burung wallet di wilayah Gedong Meneng, Tulangbawang.
“Tersangka SU tidak hanya pencuri sarang burung wallet saja, disinylair sebagai pelaku pencurian lainnya. Saat ini tersangka dan barang bukti, diamankan di Mapolsek Gedong Meneng untuk dilakukan proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,”terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka SU saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Gedong Meneng, Tulanbawang dan tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.