Bawa Kendaraan saat Mabuk Sabu, PNS Dishub Provinsi Lampung Ditangkap
Zainal Asikin/teraslampung.com Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol M Budhi Setyadi saat mengamankan tersangka A. Jauhari Efendi (31),seorang PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, di Mapolresta Bandarlampung. BANDARL...
Zainal Asikin/teraslampung.com
| Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol M Budhi Setyadi saat mengamankan tersangka A. Jauhari Efendi (31),seorang PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, di Mapolresta Bandarlampung. |
BANDARLAMPUNG–A. Jauhari Effendi (31), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung, ditangkap polisi Polres Bandarlampung karena mengemudikan kendaraan dengan kondisi mabuk,Sabtu (24/1) sekitar pukul 06.00 WIB dijalan Radin Intan (bundaran Tugu Adipura) Kota Bandarlampung. Warga Jl. Gunung Rajabasa 1 No.24 Perumnas Way Halim, Bandarlampung itu diduga keras mabuk karena mengonsumsi sabu-sabu.
Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, Kompol M Budhi Setyadi mengatakan, awalnya tersangka ditangkap lantaran melakukan pelanggaran lalulintras yakni dengan mengendarai mobil Daihatsu Terios warna putih BE 8353 R dengan kecepatan tinggi dan melawan arus.
Melihat mobil yang melawan arus dari Jalan Diponegoro menuju Jalan Radin Intan, petugasnya yang berda di Pos Pol Tugu Adipura, Brigpol Eko Prasetyo dan petugas lainnya melakukan pengejaran hingga akhirnya mobil dapat diberhentikan yang dikemudikan oleh Jauhari.
“Jauhari membawa kendaraan dalam kondisi mabuk, Lalu petugas memeriksa dengan melakukan penggeledahan kendaraan itu. Saat diperiksa, didalam tas miliknya (Jauhari) ditemukan sepucuk pistol jenis Softgun dan perangkat alat hisab sabu jenis pirek. Selanjutnya Jauhari dibawa ke Mapolresta Bandarlampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”kata M Budhi Setyadi, Minggu (25/1).
Untuk membuktikan apakah Jauhari mengkonsumsi barang terlarang (narkoba) atau tidak, sambung mantan Kapolsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah ini, lalu dilakukanlah tes Urine. Dari hasil tes urine, terbukti positif mengandung Metamphetamine Jauhari mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Tersangka Jauhari dan barang bukti hasil temuan, sudah saya limpahkan ke Sat Reskrim dan Sat Narkoba untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,”jelas Budhi Setyadi.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut mengatakan, dengan hasil temuan senjata api Airsoftgun dari tersangka Jauhari yang diketahui seorang PNS Dishub Provinsi Lampung. Pihaknya akan melakukan pengembangan dan pengecekan apakah senjata api Airsoftgun yang dibawa oleh tersangka Jauhari tersebut memilik izin atau tidak.
“Kasusnya masih kita dalami, darimana dia (tersangka Jauhari) mendapatkan senjata api Airsoftgun itu. Selain itu memiliki izin atau tidak, yang jelas tersangka saat ini masih kita periksa,”kata Dery kepada wartawan.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Yustam Dwi Heno menuturkan, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan terkait penyalahgunaan narkoba yang dilakukan seorang tersangka PNS Dishub Provinsi Lampung, A. Jauhari Efendi (31) warga jalan Gunung Rajabasa 1 No.24 Perumnas Way Halim Bandarlampung.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa yang jadi pemasok sabu-sabu itu kepada tersangka Jauhari. Tersangka masih belum memberikan keterangan secara pasti asal sabu-sabu itu didapat dari siapa, kami belum dapat memastikan apakah Jauhari ini sebagai pengguna atau pengedar barang haram itu,”tegasnya.



