Bawa Kabur Sepeda Motor Curian, Keling Ambruk Ditembak Polisi
Zainal Asikin/Teraslampung.com Tersangka Ponidi diinterogasi Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Heru Adrian, Jumat (4/12). BANDARLAMPUNG-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat, melumpuhkan pelaku pencurian k...
Zainal Asikin/Teraslampung.com
| Tersangka Ponidi diinterogasi Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Heru Adrian, Jumat (4/12). |
BANDARLAMPUNG-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat, melumpuhkan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan timah panas di kakinya saat berusaha kabur membawa motor curian, Minggu (29/11/201) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka yang ditangkap adalah, Ponidi alias Keling (20) warga Kampung Markasih, Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat, Kompol Heru Adrian, mengatakan,Ponidi alias Keling ini, adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik korban seorang pelajar di halaman parkir kolam renang dekat SMP 13, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, pada Minggu (29/11/2015) lalu sekitar pukul 09.30 WIB.
“Keling mencuri motor bersama satu orang rekannya berinisial AR yang saat ini masih buron (DPO),”kata Heru kepada wartawan, Jumat (4/12).
Heru menuturkan, penangkapan tersangka Keling, berdasarkan atas laporan korban pelajar SMP yang mengetahui ciri-ciri pelaku pencurian motor. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Saat dalam pengejaran, lanjut Heru, pada Minggu (29/11/2015) malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas memergoki tersangka Keling dan temannya AR, sedang membawa motor curian sesuai dengan ciri-ciri laporan korban di Gang PTP, Gedongtataan.
“Saat ditangkap, Keling melakukan berusaha kabur dan melakukan perlawanan aktif. Petugas terpaksa melumpuhkan Keling dengan timah panas di kakinya. Sementara rekannya berinisial AR, berhasil kabur melarikan diri,”ujarnya.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna abu-abu BE 3832 YF milik korban.
Heru mengutarakan, dari keterangan tersangka Keling, ada sekitar tujuh TKP aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakuak Keling dan temannya AR (DPO). Dari tujuh TKP tersebut, Empat TKP di wilayah Bandarlampung, dua TKP di Gading Rejo dan satu TKP lagi di Pringsewu.
“Modus pencurian Keling, merusak kunci stang motor menggunakan kunci letter T, sasaran pencuriannya adalah motor yang berada di parkiran. Untuk peran Keling, yang memetik motor menggunakan kunci letter T.
Sementara AR (DPO), menunggu diatas motor dengan mengawasi situasi
sekitar,”terangnya.
Motor dari hasil curian, kata Heru, dijual Keling kepada penadahnya
berinisial HOUR (DPO) sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Dari hasil
penjualan motor, tersangka mendapat bagian uang Rp 700 ribu.
“Kasus ini, masih kita kembangkan untuk mengungkap adanya TKP lain
yang dilakukan Keling Cs. Dugaan kami, masih ada TKP lain aksi
pencurian motor yang dilakuan tersangka,”jelasnya.



