Bappeda Lampung Utara Diduga Kurang Paham Tupoksi, Berikut Indikasinya
Teraslampung.com, Kotabumi--Perencanaan pembangunan 17 paket proyek jalan yang akan menggunakan uang hasil ngutang dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ternyata berasal dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Lampung Utara. Padahal, sesuai aturan, kewenangan perencanaan pembangunan sepertimya ada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kedudukam, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Adapun salah satu tugas utama Bappeda adalah perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan daerah seperti yang tertuang dalam pasal 372 ayat 2 huruf a.
"Ya, memang dari kami (usulan 17 jalan yang akan diperbaiki melalui dana dari PT SMI)" kata Kepala Bina Marga Dinas SDABMBK Lampung Utara, Iko Erza Heritus, Kamis (25/6/2026).
Usulan itu mereka buat setelah tidak ada 'usulan' dari Bappeda terkait jalan mana yang akan diprioritaskan untuk dibangun menggunakan dana hasil ngutang tersebut. Namun, sebelum menetapkan ke-17 jalan tersebut, pihaknya telah melakukan studi kelayakan. Hasilnya, ke-17 jalan itu memang layak untuk diperbaiki secepatnya.
"Tingkat kerusakan jalan-jalan itu sekitar 75 persen," jelasnya.
Hasil kajian mereka juga menyebutkan bahwa dengan dana pinjaman tersebut terdapat 13 jalan yang akan benar-benar tuntas penanganannya. Sisanya, masih diperlukan penanganan lanjutan.
Ke-17 paket proyek jalan itu tersebar di 12 kecamatan. Dari 12 kecamatan itu, Kecamatan Kotabumi Utara menjadi wilayah yang paling banyak kebagian 'jatah' perbaikan jalan. Total ada 4 jalan perbaikan jalan yang akan dilakukan di sana.
Iko menambahkan, total anggaran dari PT SMI yang akan tersedot mencapai sekitar Rp140 miliar. Sisa Rp10 miliar tersebar di Rumah Sakit Umum Daerah HM.Ryacudu dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang.
"Tapi, kabarnya Rp10 miliar sisanya itu bakal gagal tersedot," kata dia.
Pada 23 Juni lalu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Utara, Dewi Setyawati menyebutkan bahwa penentuan ke-17 titik jalan itu bukan kewenangan dari mereka. Usulannya menjadi kewenangan Dinas SDABMBK.
Ia juga membantah bahwa telah ada penandatanganan persetujuan rencana pinjaman daerah Rp150 miliar dari pihak legislatif. Padahal, sebelumnya, Ketua DPRD Lampung Utara (M.Yusrizal) menyatakan hal sebaliknya belum lama ini.
"Oh belum. Nanti kan nunggu APBD (Perubahan) selesai dulu," terangnya.
Saat disampaikan bahwa keterangannya ini bertolak belakang dengan pernyataan Ketua DPRD Lampung Utara, M.Yusrizal belum lama ini, ia terlihat mulai hati-hati menjawab. Ia menyarankan untuk menanyakan kembali kepada yang bersangkutan.
"Kalau masalah DPRD, konfirmasi ke pak ketua saja," kelitnya.
Terkait rencana pinjaman daerah ini sendiri, setidaknya ada dua fraksi yang 'menolak' rencana pinjaman tersebut. Kedua fraksi itu, yakni Fraksi Golkar dan Fraksi PKS. Keduanya khawatir jika pinjaman itu akan berimbas kepada kondisi keuangan daerah. Pinjaman daerah sebesar itu akan digunakan untuk peningkatan kualitas 17 jalan.
Feaby Handana
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Wow
0
Sad
0
Angry
0






Comments (0)