Adiknya Disiksa, Keluarga Sopir Angkot Pemukul Polisi Lapor LBH
Zainal Asiki/Terasalampung.com Zailani (43), kakak kandung dua tersangka kasus pemukulan terhadap anggota Polresta Bandarlampung, didampingi Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Anggit Nurgoho. menunjukkan foto kekerasan yang diala...
Zainal Asiki/Terasalampung.com
Zailani (43), kakak kandung dua tersangka kasus pemukulan terhadap anggota Polresta Bandarlampung, didampingi Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Anggit Nurgoho. menunjukkan foto kekerasan yang dialami oleh adiknya dalam jumpa pers di Kantor LBH Bandarlampung, Selasa (20/.1).
|
BANDARLAMPUNG – Zailani (43), kakak kandung dua tersangka kasus pemukulan terhadap anggota Polisi dari Satuan lalulintas Polresta Bandar Lampung beberapa waktu lalu yakni tersangka Alex dan Rifki melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung untuk meminta pendampingan hukum terkait penyiksaan yang dialami kedua tersangka, Selasa (20/1).
Dalam jumpa pers di Sekretariat LBH Bandarlampung, Zailani mengatakan, langkah meminta pendampingan hukum setelah penyiksaan terhadap kedua adiknya tersebut dilaporkan ke Propam dan Reskrim Polda Lampung pada 12 Januari 2015 lalu.
“Saya mau meminta didampingi LBH karena kedua adik saya disiksa oleh penyidik Polresta Bandarlampung saat diperiksa. Bahkan, anggota Polantas (Bripka Dodi) yang dipukuli itu katanya justru ikut memukuli adik saya saat diperiksa,” kata Zailani kepada wartawan, Selasa (20/1).
Dikatakannya, itikad baik Zailani yang mengantarkan kedua adiknya itu ke Polresta Bandarlampung justru berujung tidak baik.
“Adik-adik saya malah dipukuli. Yang paling parah adalah Rifki. Paha kirinya patah lagi. Memang pernah patah karena kecelakaan, tetapi waktu saya jenguk kemarin, paha kirinya patah lagi,” jelasnya.
Menurut Zaelani, melihat adiknya harus digendong kawannya agar bisa menemuinya. “Mukanya pada lebam dan dipunggungnya. Pokoknya babak belurlah dipukulin,” ungkapnya sembari menunjukkan foto-foto adiknya kepada wartawan.
Ia melanjutkan, dirinya sempat mendengar saat adik-adiknya dipukuli. “Saya d isitu kok. Bahkan, malam itu saya sempat ketemu Kapolresnya. Karena nggak bisa masuk ruang pemeriksaan, saya dan sopir lain menunggu di luar. Dari luar saja sudah kencang itu adik saya teriak-teriak kesakitan karena dipukuli,” lanjutnya.
Zailani juga mengungkap beberapa hal berbeda dengan yang disampaikan ke media oleh Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya. “Yang dibawa pertama kali ke Polresta itu Rifki Faizal. Lalu saya yang bawa langsung Alex atau Iyan ke Polresta. Rifki dan Alex akhirnya dijadikan tersangka. Jadi tidak ada DPO segala macam karena semua sopir yang terlibat saya bawa langsung ke Polresta,” paparnya.
Anehnya lagi, kata dia, saat berita tentang ekspos kasus itu ada diberbagai media, nama tersangkanya kok jadi Alex dan Roni. “Jadi saat ekspos saja saya curiga sudah dimanipulasi,” ujarnya.
Sementara itu, LBH Bandarlampung mengau akan melakukan pendampingan terhadap kasus penganiayaan tersebut. “Kita akan dampingi. Tapi kalau kasus pemukulan itu terus tetap berjalan. Kita hanya mendampingi penganiayaannya saja,” kata Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Anggit Nurgoho.
Dijelaskan Anggit, penyiksaan tersebut merupakan perbuatan yang sangat hina dilakukan oleh pihak Kepolisian dan sama sekali tidak dibenarkan menurut hukum. “Kami melihat bahwa penyiksaan tersangka ini sudah langgar HAM yang secara jelas dijamin UUD 1945, UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, dan UU No 5 tahun 1998,” jelasnya.







