Uji Kompetensi Pejabat, Bupati Hamartoni Diminta Lebih Selektif

Teraslampung.com, Kotabumi–Bupati Hamartoni hendaknya memanfaatkan sebaik-baiknya pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) dalam menempatkan seorang pejabat di posisnya. Pejabat yang berpotensi menghambat pelaksanaan vi...

Uji Kompetensi Pejabat, Bupati Hamartoni Diminta Lebih Selektif
Akademisi Umko Lampung Utara, Suwardi

Teraslampung.com, Kotabumi–Bupati Hamartoni hendaknya memanfaatkan sebaik-baiknya pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) dalam menempatkan seorang pejabat di posisnya. Pejabat yang berpotensi menghambat pelaksanaan visi dan misi wajib ‘disingkirkan’.

“Jadikan kesempatan ini sebagai jalan untuk menyeleksi pejabat malas dan bermasalah,” kata akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Lampung Utara, Suwardi, Senin (2/5/2025).

Dengan langkah tersebut maka langkah Bupati Hamartoni Ahadis untuk mencapai seluruh visi dan misinya akan lebih mudah. Jika tidak melakukan kebijakan tersebut dikhawatirkan pejabat malas dan bermasalah tersebut akan menjadi batu sandungan bagi yang bersangkutan.

“Jangan segan melakukan tindakan tegas itu kalau memang untuk kepentingan Lampung Utara,” tegasnya.

Ia mengatakan, pencapaian visi dan misi bagi seorang kepala daerah merupakan sebuah kewajiban. Untuk mencapai itu semua memang tidak mudah. Diperlukan tekad kuat dan proses yang panjang. Salah satu caranya adalah dengan menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat.

“Semoga di masa kepemimpinan pak bupati Lampung Utara menjadi lebih baik di masa mendatang,” kata dia.

Belum lama ini, Pemkab Lampung Utara kembali melakukan uji kompetensi bagi para PPTP/eselon II pada Juni 2025. Pelaksanaan uji kompetensi ini hanya ditujukan kepada PPTP, seperti kepala dinas, kepala badan, asisten, dan staf ahli bupati.

Pelaksanaan uji kompetensi ini telah mengantongi persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 04969/R-AK.02.03/SD/K/2025. Surat dari BKN yang berisikan persetujuan rencana pelaksanaan uji kompetensi PPTP diterbitkan pada tanggal 22 Mei 2025.

Selain itu, pelaksanaan uji kompetensi ini juga didasari oleh surat Menteri Dalam Negeri dengan nomor 100.2.2.6/2479/OTDA tertanggal 17 April 2025. Isinya kurang lebih sama dengan surat dari BKN.

Tujuan dari pelaksanaan uji kompetensi ini adalah untuk mengukur tingkat kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural. Nantinya, hasil uji kompetensi dapat dijadikan sebagai tolok ukur bupati dalam hal pembinaan karier para pejabatnya.

Adapun tahapan pertama adalah penerimaan atau penilaian persyaratan administrasi akan berlangsung selama dua hari (27-28 Mei 2025). Selanjutnya, adalah tahapan penilaian administrasi (rekam jejak) pada tanggal 3 Juni 2025.

Kemudian, tahapan penulisan makalah pada 4 Juni 2025. Setelah itu ada tahapan penilaian makalah dan wawancara akhir pada tanggal 10-12 Juni 2025. Usai tahapan tersebut, hasilnya akan disampaikan kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian pada 13 Juni 2025.

Feaby Handana