Tunggu Pemesan, Dua Pengedar Narkoba Dibekuk di Jalinsum
Zainal Asikin/teraslampung.com Ilustrasi BANDARLAMPUNG-Aparat Polsek Natar, Lampung Selatan menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu, pada Senin (18/1/2016) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menangkap keduanya di Jalan Lintas Sumatera,...
Zainal Asikin/teraslampung.com
| Ilustrasi |
BANDARLAMPUNG-Aparat Polsek Natar, Lampung Selatan menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu, pada Senin (18/1/2016) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menangkap keduanya di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Tegal Bungur, Desa Banjar Negeri Natar, Lampung Selatan.
Dua tersangka yang ditangkap adalah, Sandi Irawan (21) warga Desa Mandah, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Erfan Sandika alias Bule (20) warga Perumahan Permata Biru, Kelurahan Sukarame, Bandarlampung.
Kanit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan, Ipda Setio Budi Howo mengatakan, tersangka Sandi dan Erfan ditangkap saat akan bertransaksi sabu-sabu di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Tegal Bungur, Desa Banjar Negeri Natar, Lampung Selatan.
“Kedua tersangka, saat itu sedang menunggu pemesan yang akan membeli sabu-sabu. Keduanya tidak melakukan perlawanan saat kami tangkap,”kata Budi, Jumat (22/1/2016).
Dari penangkapan kedua tersangka, kata Budi, disita barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi kristal sabu-sabu, dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah BE 6340 YP.
“Barang bukti sabu-sabu itu, disimpan di saku celana salah satu tersangka,”ujarnya.
Budi mengutarakan, dari keterangan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang bandar berinisial NN yang saat ini belum tertangkap (DPO). Dari penjualan sabu-sabu, keuntungan yang didapat Sandi dan Erfan sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu
setiap harinya dan uangnya dihabiskan untuk berfoya-foya.
“Pengakuannya, sejak dua bulan terakhir ini mengedarkan sabu-sabu. Sandi dan Erfan ini adalah, pengedar sabu-sabu di wilayah Natar,”terangnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahhun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.



