Tersangka Pembunuhan Keluarga di Bekasi Terancam Hukuman Mati

TERASLAMPUNG.COM — Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat mengungkap jerat hukuman mati untuk tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Tersangka yang sudah ditetapkan adalah Haris Simamora, 23 tahun, yang masih b...

Tersangka Pembunuhan Keluarga di Bekasi Terancam Hukuman Mati
Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat (duduk, kedua dari kiri) memimpin memberi keterangan dan menunjukkan tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora, di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 November 2018. Tempo/Adam Prireza

TERASLAMPUNG.COM — Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadiningrat mengungkap jerat hukuman mati untuk tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Tersangka yang sudah ditetapkan adalah Haris Simamora, 23 tahun, yang masih berhubungan darah dengan korban.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 365 ayat 3, kemudian 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati,” ujar Wahyu saat konferensi pers di Gedung Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat 16 November 2018.

Pasal 365 ayat 3 KUHP mengatur tentang hukuman tindak pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP soal tindak pembunuhan dengan sengaja.

“Tindak pidananya pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” kata Wahyu menerangkan.

Polisi menetapkan Haris sebagai tersangka per Kamis malam 15 November 2018. Haris disangka sebagai pelaku pembunuhan terhadap Diperum Nainggolan, 38 tahun, Maya Ambarita (37), dan dua anaknya mereka, Sarah (9), dan Arya (7).

Keempatnya ditemukan telah tewas di rumahnya di Jalan Bojong Nangka 2, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Selasa pagi 13 November 2018. Sehari setelahnya, Haris diringkus di Garut, tepatnya di sebuah saung di kaki Gunung Guntur.

Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya celana panjang hitam dengan bercak darah dan mobil Nissan X-Trail bernomor polisi B 1075 UOG milik kakak Diperum yang dibawa kabur Haris.

Hingga saat ini, polisi masih mencari sebilah linggis yang diduga digunakan Haris menghabisi nyawa Diperum dan keluarganya. Menurut Wahyu, Haris membuang linggis tersebut di saluran Kalimalang, Jakarta Timur.

Bukti itu masih dicari sembari polisi mendalami ihwal ada tidaknya orang yang membantu Haris dalam pembunuhan tersebut. Saat pembunuhan itu dilakukan tidak ada tetangga yang curiga. Anjing peliharaan Diperum Nainggolan pun disebut tak menyalak.

Tempo.co