Terdakwa Pembunuh Istri Anggota Dewan Batal Dengarkan Tuntutan

Zainal Asikin/Teraslampung.com Ilustrasi BANDARLAMPUNG – Sidang kasus pembunuhan Suharningsih, istri mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung, dengan terdakwa Darwin (32) dan Yunita Amelia (28) yang rencananya digelar Rabu (26/8) de...

Terdakwa Pembunuh Istri Anggota Dewan Batal Dengarkan Tuntutan

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Ilustrasi

BANDARLAMPUNG – Sidang kasus pembunuhan Suharningsih, istri mantan anggota DPRD Kota Bandarlampung, dengan terdakwa Darwin (32) dan Yunita Amelia (28) yang rencananya digelar Rabu (26/8) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal digelar. Pihak JPU beralasan, rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum diterima Kejari Bandar Lampung, sehingga tuntutan bagi kedua terdakwa belum bisa dibacakan.

Dalam sidang yang hanya berlangsung sekitar lima menit di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, majelis hakim yang dipimpin Cokro memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan.

“Mohon maaf yang mulia, kami belum bisa membacakan tuntutan terhadap Darwin dan Yunita, karena rencana tuntutan belum turun,” kata JPU Adi dihadapan hakim Cokro, Rabu (26/8).

Setelah membuka sidang lalu mendengar jawaban dari JPU, majelis hakim kemudian memutuskan sidang ditunda. Padahal terdakwa dan penasehat hukumnya sudah siap mengikuti sidang.  Namun hakim berpesan, siap atau tidak tuntutan dibacakan pekan depan, sidang tetap akan lanjut pada agenda berikutnya.

“Sidang kita tunda ya. Pekan depan, kita lanjut agenda selanjutnya, walau tuntutan misalnya belum siap dibacakan,” jelas Cokro.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Ismed Yadi mengaku kecewa dengan penundaan tersebut. “Memang ini baru tunda pertama, tapi kami kecewa. Padahal kami sudah mempersiapkan pembelaan,” ujarnya.

Diketahui, kedua terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi dengan Pasal yang berbeda. Darwin didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sedangkan Yunita dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban yang merupakan bibi terdakwa Yunita meninggal dunia.

Untuk mengelabuhi agar kasus pembunuhan tersebut merupakan aksi pencurian, kedua terdakwa membawa kabur barang-barang berharga korban. Antara lain, perhiasan, uang tunai sebesar Rp196 ribu, satu unit mobil Toyota Agya. Namun, hanya butuh waktu tiga hari, perbuatan mereka berhasil diungkap Polresta Bandar Lampung, berkat rekaman CCTV yang terpasang di rumah depan tetangga korban.