Tangkap Ikan di Sungai dengan Racun, Polres Lampura Buru Pelaku
Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Dinas Perikanan Lampung Utara meminta warga untuk melaporkan ke mereka jika melihat ada aktivitas meracuni sungai di sekitar tempat tinggalnya masing-masing. Sanksi lima tahun penjara atau denda Rp2,5 miliar siap...

Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Dinas Perikanan Lampung Utara meminta warga untuk melaporkan ke mereka jika melihat ada aktivitas meracuni sungai di sekitar tempat tinggalnya masing-masing. Sanksi lima tahun penjara atau denda Rp2,5 miliar siap menanti oknum yang kedapatan meracuni sungai.
“Segera laporkan ke kami jika memang mendapati ada oknum yang meracuni sungai sehingga kami dapat segera berkoordinasi dengan polisi,” imbau Sekretaris Dinas Perikanan Lampung Utara, Budiman Tohir, Kamis (26/10/2023).
Perbuatan meracuni sungai dengan tujuan untuk mengambil ikan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Setiap mereka yang kedapatan melakukan perbuatan terlarang tersebut akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp2,5 miliar.
“Karena sanksinya sangat tegas, kami minta untuk tidak melakukannya lagi,” kata dia.
Sanksi tegas yang disiapkan oleh pemerintah itu dikarenakan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat menangkap ikan dengan cara ilegal sangat serius. Sebab, untuk memulihkan ekosistem yang rusak butuh waktu sekitar enam tahun.
“Inilah alasannya mengapa menangkap ikan dengan racun, setrum atau sejenisnya dilarang,” terangnya.
Disinggung mengenai aktivitas meracuni sungai yang dikabarkan terjadi di Kecamatan Abung Timur, ia mengatakan, perbuatan tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian tak lama setelah kelompok masyarakat pengawas perikanan melaporkan temuan tersebut. Selain itu, aktivitas tersebut juga akan dilaporkan pada Dinas Kelautan dan Perikanan/DKP Provinsi Lampung.
“Setiap laporan yang masuk ke DKP akan diteruskan ke Polda. Nantinya, akan diteruskan secara berjenjang ke daerah untuk ditangani,” jelas dia.
Di lain pihak, Kapolres AKBP Teddy Rachesna menyampaikan, telah memeriksa salah seorang warga terkait aksi peracunan sungai di Abung Timur. Saat ini persoalan tersebut masih terus mereka dalami.
“Kami imbau pada warga untuk tidak lagi meracuni sungai karena itu termasuk perbuatan melanggar hukum. Kalau masih bandel, kami akan tindak tegas,” katanya.