Tak Hanya Belum Kantongi TDG, Gudang Kasur di Lampung Utara Ini Juga Belum Ber-IMB
Teraslampung.com, Kotabumi–Bukan hanya tak berizin, gudang kasur di Jalan Kapten Piere Tendean, Lampung Utara diduga juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai gudang. “Pemilik gudang...

Teraslampung.com, Kotabumi–Bukan hanya tak berizin, gudang kasur di Jalan Kapten Piere Tendean, Lampung Utara diduga juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai gudang.
“Pemilik gudang sudah datang hari ini,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara, Hendri, Selasa (5/8/2025).
Kendati demikian, kedatangan pemilik gudang tersebut bukan untuk mengurus izin tanda daftar gudang, melainkan hanya sekadar bersilahturahmi semata. Dalam pertemuan itu diketahui bahwa bangunan yang dipersoalkan tersebut ternyata belum memiliki IMB atau PBG sebagai gudang.
“Padahal, IMB ini salah satu syarat utama untuk mengurus izin gudang,’ tuturnya.
Untuk mendorong segera diurusnya perizinan tersebut, pihaknya akan melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik gudang. Jika masih membandel, tak menutup kemungkinan akan ada penutupan sementara.
Adapun mengenai kabar cekcok mulut antara pemilik gudang dan salah satu wartawan terkait persoalan ini di kantornya, Hendri membenarkan adanya insiden tersebut. Untungnya, tak berlangsung lama karena kedua belah pihak sama-sama mengalah.
“Hanya kesalahpahaman saja. Tak ada yang perlu dibesar-besarkan,” kata dia.
Sayangnya, pemilik gudang, Samsudin belum berhasil dihubungi. Konfirmasi melalui pesan Whatsapp belum mendapat respons dari hingga pukul 17.41 WIB.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara sempat mendatangi gudang penyimpanan kasur atau spring bed di Jalan Kapten Piere Tendean, Gapura. Hasilnya, gudang tersebut memang belum berizin.
“Kemarin, kami sudah berkunjung ke sana dan memang belum berizin,” kata Hendri pada akhir pekan lalu.
Lantaran kedapatan belum mengurus perizinan yang diharuskan, pihaknya meminta pemilik gudang untuk segera melengkapinya. Dengan demikian, keberadaan gudang tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada.
Feaby Handana