Respons Kisruh Desa Subik, Tim Otda Lampung Sambangi Lampung Utara
Feaby|Teraslampung.com Bandarlampung–Tidak jelasnya penyelesaian polemik Desa Subik, Lampung Utara ternyata tak luput dari perhatian Pemerintah Provinsi Lampung. Buktinya, tim dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung akan menya...

Feaby|Teraslampung.com
Bandarlampung–Tidak jelasnya penyelesaian polemik Desa Subik, Lampung Utara ternyata tak luput dari perhatian Pemerintah Provinsi Lampung. Buktinya, tim dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung akan menyambangi Pemkab Lampung Utara, Rabu (2/5/2023).
“Besok, tim Otonomi Daerah akan ke Kotabumi,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Lampung, Binarti Bintang, Selasa malam (2/5/2023).
Kedatangan tim itu ditujukan untuk melakukan pengawasan dan meminta klarifikasi dari Pemkab Lampung Utara terkait polemik Desa Subik. Langkah yang mereka lakukan ini untuk mengumpulkan pelbagai data yang diperlukan terkait polemik Desa Subik. Kendati demikian, data yang dikumpulkan belum dapat disampaikan pada publik
“Maaf belum bisa kami publish (sampaikan) karena kami sedang mengumpulkan data lapangan. Nanti hasilnya saja ya,” terangnya.
Ketika disinggung mengenai potensi pemberhentian Yahya Pranoto dari jabatan Kepala Desa Subik, Binarti tak membantah maupun membenarkan adanya potensi ke arah sana. Potensi ke arah sana bergantung dengan hasil pengawasan dari timnya.
“Kita lihat hasil monitoring besok, apakah sudah sesuai dengan SOP/standard operating Procedur dan peraturan yang berlaku,” tegas dia.
Kasus Poniran HS ini sendiri bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.
Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medang.
Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.
Tak hanya mencopot Poniran HS, Pemkab juga langsung mengambil kebijakan untuk mengangkat Yahya sebagai Kepala Desa Subik. Alasannya karena Yahya merupakan peraih kedua suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu selisih suara mereka berdua hanya satu suara saja. Pelantikan Yahya dilakukan oleh Wakil Bupati Ardian Saputra pada pekan pertama Desember 2022 lalu.
Meski begitu, Poniran HS masih terus berupaya untuk memperoleh keadilan. Perjuangannya tak sia-sia. Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa proses pengangkatan Yahya bertentangan dengan aturan. Tak hanya itu, Ombudsman Lampung pun turut mengamini hal tersebut meski dalam perjalanannya Ombudsman tak dapat memberikan kesimpulan. Itu dikarenakan persoalan ini ternyata telah ditangani oleh pihak pengadilan.
Belakangan, persoalan Desa Subik ini mulai menarik perhatian dari DPRD Lampung Utara. Mereka sempat menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan tersebut. Sayangnya, RDP itu belum dapat menghasilkan kesimpulan apa pun karena pihak pemkab belum dapat memperlihatkan dokumen yang diperlukan. Alhasil, RDP akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat.