Rencana Pinjaman Daerah, Pemkab Lampung Utara Diam-Diam Jajaki PT SMI dan Bank BJB

Rencana Pinjaman Daerah, Pemkab Lampung Utara Diam-Diam Jajaki PT SMI dan Bank BJB

Teraslampung.com, Kotabumi--Pemkab Lampung Utara ternyata diam-diam telah melakukan penjajakan dengan PT SMI dan Bank BJB terkait rencana pinjaman daerah yang akan dilakukan. Dengan demikian, rencana pinjaman tersebut kemungkinan besar memang benar adanya.

"Kemarin, ada pembahasan dengan PT SMI soal rencana itu," terang Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Utara, Surya Ardianto, Rabu (12/11/2025).

Sebelum dengan PT SMI, pihaknya juga telah melakukan penjajakan dengan Bank BJB pada akhir Oktober 2025. Penjajakan tersebut dilakukan untuk mengetahui apa saja persyaratan dalam pinjaman tersebut termasuk berapa total pinjaman yang dapat diajukan. 

Hasil penjajakan tersebut diketahui kelebihan dan kekurangan dari kedua lembaga tersebut. Mulai dari jumlah bunga pinjaman hingga jenis kegiatan yang dapat dilakukan menggunakan uang pinjaman tersebut. 

PT SMI, misalnya, bunga pinjamannya mencapai 5-an persen. Pinjamannya pun harus digunakan untuk pembangunan fisik. Adapun Bank BJB, pinjaman dapat digunakan di luar kegiatan fisik. Namun, untuk urusan bunga pinjaman, bunganya di atas PT SMI.

"Penawaran dari mereka, bunga pinjamannya mencapai 9-an persen," kata dia.

Kendati telah melakukan penjajakan soal pinjaman daerah, namun sejauh ini pemkab belum memberitahukan secara resmi mengenai rencana tersebut kepada pihak DPRD. Namun, ia memperkirakan, rencana itu telah disampaikan secara informal kepada lembaga legislatif.

Saat disinggung apakah pinjaman daerah itu dapat dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 yang saat ini sedang dalam pembahasan jika pinjaman itu terealisasi pada tahun ini, Surya menjelaskan, jika memang tak dapat dimasukan maka kemungkinan akan dimasukan ke dalam Perubahan APBD tahun 2026. Pihaknya akan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan pihak kementerian terkait hal tersebut.

"Kalau untuk masa pinjaman, bisa melampaui masa jabatan kepala daerah sepanjang mendapat izin dari Pemerintah Pusat," jelasnya.

Sebelumnya, baik Wakil Bupati Romli maupun Sekretaris Daerah Lekok belum dapat memastikan apakah pinjaman itu akan jadi dilakukan atau tidak. Namun, di sejumlah media online, total pinjaman yang akan dilakukan disebut-sebut mencapai Rp325 miliar. 

Pada tahun 2021 lalu, Pemkab Lampung Utara melakukan pinjaman daerah dengan PT SMI sebesar RP122 miliar. Untuk pinjaman sebesar itu, pemkab dikenakan bunga pinjaman sebesar 5,6 persen.

Dari Rp122 miliar tersebut, Rp106 miliarnya mengalir kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (saat ini berganti nama menjadi Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi) Lampung Utara mendapat porsi terbesar jika pinjaman ini terealisasi. Sisanya diberikan kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian.

Feaby Handana