Ratusan warga Kampung Kerawang menggeruduk Pemkot Bandarlampung, Minta Tanahnya Dapat Disertifikatkan
TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Ratusan warga Kampung Kerawang, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras menggeruduk Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Senin (19/9/2022). Mereka meminta tanah yang mereka tempati hampir 30-an tah...

TERASLAMPUNG.COM, BANDARLAMPUNG — Ratusan warga Kampung Kerawang, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras menggeruduk Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Senin (19/9/2022). Mereka meminta tanah yang mereka tempati hampir 30-an tahun bisa diterbitkan sertifikat.
Juru bicara warga, Eri Kusman, menjelaskan perkampungan Kampung Kerawang itu sudah ada sejak tahun 1950, sebelumnya lahan tersebut berupa rawa dan hanya ada lima rumah. Pada tahun 1970 bertambah menjadi 40 rumah.
“Pada awalnya hanya ada 5 rumah warga yang berdiri di atas rawa itu dan bentuk rumahnya masih panggung. Warga menimbun rawa itu untuk jalan penghubung antar rumah dan pada tahun 1970 bertambah rumah yang berdiri di situ jadi 40 rumah,” katanya di halaman Pemkot Bandarlampung, Senin 19 September 2022.
Tanah yang semula rawa tersebut perkembangan penduduknya terus meningkat. Saat ini sudah berdiri 100 bangunan rumah, ada kurang lebih 200 kepala keluarga. Harga tanahnyapun meningkat.
“Mayorita warga bekerja di sektor informal dan buruh pabrik. Karena kini ramai, makanya harga tanah yang tadinya rawa sekarang tinggi dan banyak diminati pengusaha yang mau melebarkan sayapnya,” katanya.
Menurut Kusman, alasan warga untuk meminta tanah Kampung Kerawang itu bisa disertifikat adalah UUPA No 5 tahun 1960. Pasal 27 hak kepemilikan terhapus bila tanah tersebut ditelantarkan; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
“Tanah terlantar kalau tidak digunakan dan dimanfaatkan oleh negara dapat di redistribusikan atau dilegalisasikan. Supaya kami tidak resah dan kami bisa tenang, kami meminta Pemkot mendistribusikan tanah itu ke masyarakat,” ungkapnya.
Penjabat Sedakot Sukarma Wijaya mengatakan akan melakukan verifikasi terhadap tanah yang berada di Kampung Kerawang tersebut agar tidak ada persoalan hukum kedepannya.
“Kami akan melihat dulu apakah lahan yang di didiami 200 KK di Kampung Kerawang, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi waras tidak bermasalah, karena ini perlu proses dan tidak bisa terburu-buru, kita tidak bisa melawan hukum,” katanya.
Dandy Ibrahim