Pura-Pura Pesan Makanan, Komsin Gondol Uang Rp 10 Juta dari Warung Makan
Zainal Asikin|teraslampung.com BANDARLAMPUNG — Petugas Unit Reskrim Polsekta Kedaton, membekuk Komsin (39), tersangka pencurian di warung makan, Kamis lalu (6/4/2017). Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Pulau Ternate, Kelurahan Jag...

Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG — Petugas Unit Reskrim Polsekta Kedaton, membekuk Komsin (39), tersangka pencurian di warung makan, Kamis lalu (6/4/2017). Polisi menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Pulau Ternate, Kelurahan Jagabaya II, Sukarame, Bandarlampung.
Kapolsekta Kedaton Kompol Bismark mengatakan, petugas menangkap tersangka Komsin, setelah dua hari kejadian melakukan aksi penncurian di warung makan milik korban Iin Indriani.
“Petugas menyita sejumlah barang bukti hasil curian,”ujarnya, Minggu (9/4/2017).
Dari penangkapan tersangka, disita barang bukti dua buah ponsel merk Samsung Galaxy dan Nokia, satu buah dompet warna merah, uang tunai Rp 10 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT yang dipakai tersangka saat melakukan aksi pencurian.
Menurutnya, kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan ada tidaknya keterlibatan tersangka lain dan TKP lainnya.
Bismark mengutarakan, tersangka Komsin melakukan pencurian di sebuah warung makan milik Iin Indriani yang berada di Jalan Teuku Umar, Gang Danau Mentana, pada Selasa (4/4/2017) siang lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saat itu tersangka Komsin datang ke warung makan, dengan berberpura-pura untuk makan siang,”ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka memesan makanan kepada Iin selaku pemilik warung, lalu Iin membuatkan makanan yang dipesan tersangka. Di warung tersebut, tersangka melihat dompet dan ponsel milik korban yang saat itu diletakkan tepat berada di dekat tempat duduknya.
“Melihat situasi warung itu sedang sepi, tersangka langsung menggasak dompet dan dua ponsel. Di dalam dompet tersebut, berisi uang sebesar Rp 10 juta milik korban dari hasil dagang makanan,”terangnya.
Karena sudah mendapatkan barang hasil curian, Komsin mengurungkan niatnya pesan makanan di warung korban. Tersangka langsung kabur dengan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya, yang terparkir di depan warung makan tersebut.
Ketika korban mengantarkan pesanan makanan, tersangka sudah tidak ada di warung. Pada saat korban akan mengambil dompet dan ponsel miliknya, ternyata tidak ada dan korban melaporkan kasus pencurian itu ke polisi. Mendapat laporan itu, petugas mendatangi lokasi TKP serta meminta keterangan saksi-saki dan dilakukan penyelidikan.
“Hasil penyeledikan, petugas mengidentifikasi motor yang dipakai tersangka, hingga akhirnya petugas dapat menangkap tersangka Komsin saat berada di rumahnya,”jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Bismark, tersangka Komsin mencuri karena terdesak kebutukan ekonomi. Namun barang dari hasil curian, seperti uang tunai Rp 10 juta belum sempat digunakan tersangka. Begitu juga dengan ponsel curian, tersangka belum sempat menjualnya.