Proyek di Lampung Utara, 15 Persen Uang Muka Sudah Dicairkan

Feaby Handana | Teraslampung.com Kotabumi–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara mengaku uang muka puluhan proyek yang sumber dananya dari berhutang dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) telah disalurkan pada akhir pekan lal...

Proyek di Lampung Utara, 15 Persen Uang Muka Sudah Dicairkan
Ilustrasi uang/Ist

Feaby Handana | Teraslampung.com

Kotabumi–Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara mengaku uang muka puluhan proyek yang sumber dananya dari berhutang dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) telah disalurkan pada akhir pekan lalu. Uang muka yang dicairkan itu hanya sebesar 15 persen dari total pagu setiap proyek.

“Uang muka untuk proyek PEN sudah dicairkan pada Jumat pekan lalu,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara, Syahrizal Adhar, Selasa (1/3/2022).

Besaran uang muka yang dicairkan kepada para pihak rekanan yang mengerjakan proyek hasil berhutang itu hanya sebesar 15 persen dari total pagu nilai proyek‎. Pencairan uang muka ini merupakan tahap pertama dari total tiga tahap yang ditetapkan.

“Setelah ini akan ada tahap kedua dan, terakhir adalah tahapan retensi 10 persen,” jelasnya.

Di tempat berbeda, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Utara, Yulias Dwiantoro membenarkan bahwa besaran uang muka proyek hasil ngutang dengan PT SMI itu hanya sebesar 15 persen saja. Besaran uang muka yang hanya sebesar 15 persen ini‎ ditetapkan berdasarkan aturan yang ada.

“Ya, acuan peraturannya gitu,” kata dia saat ditanya alasan di balik penetapan uang muka proyek yang hanya berada di angka 15 ‎persen tersebut.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Desyadi menyampaikan, uang muka proyek yang disalurkan tersebut bersumber dari PT SMI. Total anggaran tahap pertama yang telah diterima dari PT SMI mencapai 25 persen dari total Rp122 miliar pinjaman.

“Pencairan tahap pertama dari PT SMI itu nilainya sekitar Rp‎30,5 miliar,” urainya.

Sebelumnya, dengan dalih untuk meningkatkan kualitas infrastruktur di wilayahnya, Pemkab Lampung Utara mengutang dengan PT SMI sebesar Rp122 miliar. Dana itu dipergunakan mereka untuk memperbaiki sejumlah jalan, jembatan, dan pasar. Total ada sekitar 51-an paket proyek dari dana hasil ngutang tersebut.

Batas waktu pengembalian pinjaman itu ialah lima tahun. Setiap tahunnya, Pemkab Lampung Utara wajib membayar bunga sebesar 5,6 persen. Dengan demikian, beban bunga yang wajib ditanggung oleh Pemkab Lampung Utara mencapai Rp34 miliar‎ selama lima tahun mendatang.