PLN Dinilai Wajar Matikan Lampu Jalan

Aksi unjuk rasa warga Bandarlampung di kantor PLN Tanjungkarang, Senin (29/12). BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Pemutusan aliran listrik penerangan lampu jalan yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Lampung yang dia...

PLN Dinilai Wajar Matikan Lampu Jalan
Aksi unjuk rasa warga Bandarlampung di kantor PLN Tanjungkarang, Senin (29/12).

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com — Pemutusan aliran listrik penerangan lampu jalan yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) area Lampung yang diakibatkan oleh tunggakan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung dinilai sejumlah kalangan merupakan kebijakan yang tepat. Sebab, Pemkot dinilai telah melakukan wanprestasi dan tidak mematuhi nota kesepakatan yang di buat bersama perusahaan BUMN tersebut.

Tunggakan sebesar 3,8 milyar tersebut semestinya tidak terjadi jika Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak mencoret usulan dinas kebersihan dan pertamanan  terkait pembayaran pajak lampu jalan tersebut pada Anggaran Perubahan APBD 2014 lalu.

Dedi Hermawan Akademisi Fisip Unila menilai kebijakan PLN memutus aliran listrik penerangan jalan umum  tidak dapat disalahkan. Itu merupakan standar penerapan yang sama dan harus dilakukan perusahaan plat merah itu kepada pelanggannya yang menunggak.

“Kalau saya melihat PLN kan punya standar aturan yang sama dan berlaku bagi siapapun yang menunggak,  yakni sangsi pemadaman bahkan pemutusan,” ujar nya, Selasa (30/12).

Menurut Dedi, ,jika ini tidak dilakukan justru akan menjadi persoalan bagi perusahaan Negara tersebut,karena hal itu menyangkut pada hak dan kewajibannya.  Sayangnya, kata Dedi, kedua instansi pemerintah ini tidak dapat menyelesaikan persoalan ini tanpa harus ada kebijakan yang menuai kontroversi di masyarakat. Ini menandakan adanya kebuntuan komunikasi antara PLN dan pemerintah daerah setempat.

“Ini kan menyangkut kepentingan publik. Sementara PLN dan pemda sesama instansi publik. Kenapa kemudian tidak ada kerjasama yang baik. Kontroversinya kan disitu,” sesal dia.

Ia justru mempertanyakan alasan pemkot yang tidak menganggarkan pembayaran penerangan jalan umum dalam dokumen APBD Perubahan 2014. “Semestinya kan tidak ada masalah kalau memang sudah dirancang anggarannya. Kalau terjadi penunggakan berarti dananya gak ada, nah dialihkan kemana anggaran itu,” jelas dia.

Sementara, menurutnya penerangan jalan umum ini implikasinya cukup besar, utamanya untuk jalan-jalan strategis. Dia menyarankan pemkot agar memplot anggaran belanja daerah yang pro pada kepentingan publik.

“Mestinya kan kepentingan public secara umum menjadi prioritas utama, jadi ketika mencoret anggaran mesti dilihat anggaran penggunaannya untuk apa, apalagi menyangkut penerangan listrik maka tidak bisa sembarang coret. Pengelola anggaran harusnya menyiapkan penggantinya , kalau tidak ya begini akhirnya yang dikorbankan masyarakat, padahal masyarakat bayar pajak penerangan rutin,” tandasnya.Baca: Didukung Walikota, Warga dan Camat Demo PLN

Mantan anggota badan anggaran DPRD Bandar Lampung Handrie Kurniawan menjelaskan,  awalnya alokasi untuk pembayaran tarif penerangan jalan diusulkan oleh satker terkait. Namun ternyata tidak dianggarkan pada APBD Perubahan 2014. “Saya juga gak tahu kenapa tidak dianggarkan,”  ujar anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung itu.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD setempat Heriyadi Fayakun meminta PLN maklum atas keterlambatan pembayaran tagihan oleh Pemkot. Terlebih pemkot sudah berjanji akan memenuhi tunggakan pada 2 Januari tahun depan. “Karena ini kan menyangkut kepentingan masyarakat,” jelas dia.

Namun dia juga tidak menyalahkan sikap tegas PLN. Sebab memang telah ada kesepakatan antara mereka dengan pemkot. Pihaknya berjanji akan memfasilitasi agar pemkot dan PLN dapat duduk bersama, sehingga polemic serupa tidak lagi terulang dikemudian harinya.

“Kita tak perlu cari salah benar. Mereka duduk satu meja dulu, masyarakat juga jangan lagi demo,” kata dia.

Riski