Gelaran Apeksi Outlook, Pemkot Bandarlampung Gunakan dana BTT
Teraslampung.com, Bandarlampung -- Gelaran Outlook Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dimana Pemkot Bandarlampung menjadi tuan rumah berlangsung meriah.
Kegiatan tahunan diisi dengan mayors talk, dialog tertutup sebagai refleksi 2025 bersama walikota, sarasehan istri walikota, pidato akhir tahun, begawi jejama warga dan UMKM, serta solidaritas musibah Sumatera.
Di balik kemeriahan acara tersebut tersimpan masalah. Dari berbagai sumber teraslampung.com, terungkap bahwa gelaran outlook Apeksi itu menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
“Dana BTT itu ada aturannya yang ketat di perairan menteri,” kata salah seorang narasumber Teraslampung.com, Senin 22 Desember 2025.
Sumber tersebut menjelaskan peraturan menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah, cukup jelas penggunaan dana BTT tersebut yang antara lain peruntukannya belanja darura dan keperluan mendesak.
“Di Permendagri itu pada Bab 53 pengguna dana BTT itu peruntukannya belanja tak terduga, keperluan mendesak dan keadaan darurat,” tambahnya.
“Yang saya takutkan ini jadi temuan, seperti salah satu kegiatan (off the record) Pemkot harus mukangkan dan kegiatan itu,” ungkapnya.
Ketentuan Terkait Belanja Tidak Terduga Menurut Permendagri No. 77 Bab 53
Mengacu pada Pasal 68 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, ketentuan terkait Belanja Tidak Terduga diatur sebagai berikut:
a. Belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk belanja bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
b. Keperluan mendesak sesuai dengan karakteristik masing-masing pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
C. Keadaan darurat meliputi:
1) bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
2) pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
3) kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa. Belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, konflik sosial, dan/atau kejadian luar biasa digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keperluan mendesak meliputi:
1) kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
2) Belanja Daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
a) Belanja daerah yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemerintah daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti:
(1) belanja pegawai antara lain untuk pembayaran kekurangan gaji, tunjangan; dan
(2) belanja barang dan jasa antara lain untuk pembayaran telepon, air, listrik dan internet.
Dandy Ibrahim



