Perebutkan Aset Mantan Bupati AIM, Pemkab Lampura Surati KPK

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Pemkab Lampung Utara ternyata cukup serius untuk menyalip Pemerintah Kota Bandarlampung dalam ‘memperebutkan’ aset bernilai puluhan miliar milik mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Aset ini sendiri...

Perebutkan Aset Mantan Bupati AIM, Pemkab Lampura Surati KPK

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Pemkab Lampung Utara ternyata cukup serius untuk menyalip Pemerintah Kota Bandarlampung dalam ‘memperebutkan’ aset bernilai puluhan miliar milik mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Aset ini sendiri dikabarkan akan dihibahkan oleh KPK pada Pemkot Bandarlampung.

“Kami sudah menyurati KPK mengenai aset tersebut,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Lampung Utara, Mikael Saragih, Selasa (17/1/2023).

Surat pada lembaga antirasuah itu dimaksudkan agar aset dari mantan Bupati‎ Agung Ilmu Mangkunegara yang bernilai puluhan miliar dapat dihibahkan pada mereka. Keberadaan aset itu cukup penting bagi laju pembangunan Lampung Utara‎.

‎Adapun alasan mendasar yang melatarbelakangi permintaan itu di antaranya aset-aset itu dipercaya akan mampu menambah perolehan pendapatan daerah. Sebab, Lampung Utara sendiri termasuk daerah yang miskin di Lampung.

“Untuk langkah selanjutnya apa, kami menunggu respons dari KPK dulu,” kata dia.

Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung dikabarkan akan mendapat hibah berupa tanah dan bangunan aset eks Bupati Lampung Utara terpidana kasus korupsi Agung Ilmu Mangkunegara yang ada di Kota Bandarlampung dari KPK RI yang nilainya Rp40 miliar lebih.

Aset-aset AIM yang akan dihibahkan itu adalah‎ tanah seluas 734 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.271.257.000 (Rp1,2 miliar). Kemudian, tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.033.224.000 (Rp1 miliar).

Selanjutnya, aset‎ tanah dan bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik, yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi dan tanah seluas 4.224 meter persegi di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Aset itu atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 40.687.438.000 (Rp40 miliar).