Penjelasan KPU Soal Pemilih tak Masuk DPT Pilgub Lampung

TERASLAMPUNG.COM — Kebingungan warga yang tidak mendapatkan C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih masih dapat mencoblos di Pilgub Lampung 2018. Komisioner KPU Lampung Sholihin menjelaskan TPS dibuka mulai pukul 07.00 sampa...

Penjelasan KPU Soal Pemilih tak Masuk DPT Pilgub Lampung

TERASLAMPUNG.COM — Kebingungan warga yang tidak mendapatkan C6 atau surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih masih dapat mencoblos di Pilgub Lampung 2018.

Komisioner KPU Lampung Sholihin menjelaskan TPS dibuka mulai pukul 07.00 sampai 13.00. Menurut Sholihin, warga yang tidak mendapat surat C6 masih tetap bisa memilih dengan beberapa syarat.

Warga yang memilih di Pilgub atau Pilbub yang tidak mendapat C6, kata Sholihin, apat memilih mulai pukul 12.00 hingga pukul 13.00.

“Kalau ada warga yang tidak mendapat surat C6 atau tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap masih bisa memilih dengan menggunakan KTP Elektronik,” kata Sholihin kepada Teraslampung.com, Selasa malam (26/6).

Bagaimana yang belum memiliki KTP elektronik?

“Tetap bisa memilih caranya dengan menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil,” imbuhnya.