Penghentian Penanganan Polemik Kepala Desa Subik, Ini Alasan Ombudsman Lampung

Feaby|Teraslampung.com Kotabumi–Ombudsman Perwakilan Lampung memang memberhentikan penanganan dugaan pelanggaran dalam pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara. Namun, penghentian itu bukan berarti pelanggar...

Penghentian Penanganan Polemik Kepala Desa Subik, Ini Alasan Ombudsman Lampung
Tangkapan layar LAHP Ombudsman Perwakilan Lampung.

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Ombudsman Perwakilan Lampung memang memberhentikan penanganan dugaan pelanggaran dalam pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Subik, Abung Tengah, Lampung Utara. Namun, penghentian itu bukan berarti pelanggaran itu tidak terbukti benar adanya dan begitu pun sebaliknya.

“Ya (penghentian penanganan laporan tidak dapat dijadikan bukti bahwa dugaan maladministrasi itu tidak terbukti benar). Laporan soal itu su‎dah kami tutup karena substansi laporan masuk ke pengadilan,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Selasa (21/2/2023).

‎Ia menjelaskan, penghentian itu terpaksa dilakukan karena aturan yang ada memang mengharuskan demikian. Di dalam aturan tersebut, setiap laporan tidak dapat ditindaklanjuti jika persoalannya masih berproses di penegak hukum baik kepolisian maupun pengadilan.

“Terkait kesimpulannya karena belum selesai, kami tidak dapat menyimpulkannya. Adapun beberapa hal dalam proses penanganan sudah kami sampaikan pada pelapor (kuasa hukum Poniran HS)” terangnya.

Kendati demikian, Nur Rakhman mengisyaratkan, telah terjadinya dugaan maladministrasi dalam proses pemberhentian Poniran HS dari jabatannya sebagai Kepala Desa Subik. Pun demikian dengan pengangkatan Yahya menjadi Kepala Desa Subik menggantikan Poniran HS. Kedua hal tersebut termasuk temuan awal yang termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan/LAHP.

“Sebenarnya ada beberapa temuan awal kalau dibaca saksama. Tapi, kami tidak bisa masuk lebih dalam karena belum final sudah ditutup karena kita tahu sudah masuk ke ranah pengadilan‎,” papar dia.

Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum ‎Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan menyatakan, dugaan terjadinya maladministrasi dalam polemik pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Subik tidak ditemukan dalam LAHP Ombudsman Perwakilan Lampung.

“Soal maladministrasi ini ada juga..tidak ditemukan (dalam LAHP tersebut)” tegasnya.

Pada 31 Januari 2023, Ombudsman Perwakilan Lampung mengeluarkan LAHP dengan nomor register laporan : 0214/LM/X/2022/BDL. LAHP itu berisikan dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Bupati Lampung Utara dalam pemberhentian klien pelapor atas nama Ponira HS sebagai Kepala Desa Subik berdasarkan keputusan pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap.

Dalam LAHP itu disebutkan bahwa pemeriksaan dan penyelesaian laporan terpaksa dihentikan karena substansi laporan men‎jadi objek pemeriksaan pengadilan. Ombdusman dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan. Hal itu diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

‎Polemik Kepala Desa Subik juga menjadi sorotan Kementerian Dalam Negeri. Terbukti, ‎pada 9 Februari lalu, mereka mengeluarkan surat yang di antaranya berisikan permintaan pada pemkab Lampung Utara untuk memberhentikan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik. Kemendagri menilai penangkatan Yahya sebagai pengganti Poniran HS menjadi Kepala Desa Subik tidak sah.

Yahya adalah rival Poniran dalam Pilkades Subik. Poniran sebelumnya diberhentikan karena tersangkut dugaan ijazah palsu.‎ Kesimpulan seputar persoalan ini dituangkan dalam surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemen‎terian Dalam Negeri dengan nomor : 100.3.5.5/0479/BPD.

Surat yang dibuat pada 9 Februari 2023 itu ditujukan pada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara. Langkah ini merupakan respons dari pihak Kementerian Dalam Negeri terhadap sura‎t yang diajukan oleh Poniran HS pada 22 Januari 2023.

‎Kasus Poniran HS ini sendiri bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa‎ Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.

Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medang.

Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.

Tak hanya mencopot Poniran HS, Pemkab juga langsung mengambil kebijakan untuk mengangkat Yahya sebagai Kepala Desa Subik. Alasannya karena Yahya merupakan peraih kedua suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu selisih suara mereka berdua hanya satu suara saja. Pelantikan Yahya dilakukan oleh Wakil Bupati Ardian Saputra pada pekan pertama Desember 2022 lalu.